Guru Honorer Yayasan Perguruan Darma Medan di Jl. Karya Sehati No. 06 Diduga Diberhentikan Sepihak, Tuai Polemik
Radarkriminal.online
Medan – Seorang guru honorer di Yayasan Perguruan Darma Medan yang menaungi TK, SD, dan SMP Swasta Darma Medan, beralamat di Jalan Karya Sehati No. 06, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial D.E.P.S., diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 8 Juli 2026, saat yang bersangkutan hendak memenuhi undangan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) mengajar pada tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelumnya D.E.P.S. menerima pemberitahuan agar hadir ke sekolah untuk mengambil SK mengajar. Namun, sebelum tiba di lokasi, ia mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemberitahuan bahwa dirinya tidak lagi diperkenankan mengajar di Yayasan Perguruan Darma Medan.
Menurut keterangan D.E.P.S., pemberitahuan tersebut disampaikan tanpa penyerahan surat keputusan pemberhentian secara resmi maupun pertemuan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terlebih dahulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemberhentian yang diterapkan oleh pihak sekolah atau yayasan.
D.E.P.S. menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, setelah sebelumnya diundang mengambil SK mengajar, telah menimbulkan kerugian secara moral, profesional, serta berdampak pada kepastian pekerjaannya sebagai guru honorer.
Apabila hubungan kerja antara guru dan sekolah atau yayasan didasarkan pada perjanjian kerja, maka mekanisme pemberhentian pada prinsipnya perlu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksana yang berlaku.
Guru yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, persoalan tersebut juga dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan maupun pengurus yayasan untuk memperoleh kejelasan terkait prosedur pemberhentian yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya menghubungi Yayasan Perguruan Darma Medan yang beralamat di Jalan Karya Sehati No. 06, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Telepon (061) 80500923, guna memperoleh konfirmasi terkait alasan dan dasar pemberhentian D.E.P.S. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yayasan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Yayasan Perguruan Darma Medan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila klarifikasi resmi diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
0 Komentar