Pabrik Meubel Dilahan Garapan Sampali Diduga Tak Miliki Izin, Pemkab Deliserdang Diminta Untuk Segera Lakukan Penertiban

Breaking News

Pabrik Meubel Dilahan Garapan Sampali Diduga Tak Miliki Izin, Pemkab Deliserdang Diminta Untuk Segera Lakukan Penertiban


Pabrik Meubel Dilahan Garapan Sampali
 Diduga Tak Miliki Izin, Pemkab Deliserdang Diminta Untuk Segera Lakukan Penertiban

Radarkriminal.online
Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali disorot publik. Setelah pabrik kasur dan tower ilegal disegel, kini giliran bangunan perusahaan meubel di atas lahan garapan eks PTPN II yang diduga berdiri tanpa izin lengkap.

Tim wartawan menemukan bangunan tertutup rapat pagar seng tinggi tanpa plang nama perusahaan. Aktivitas di dalam tidak bisa dipantau dari luar. Warga sekitar menyebut bangunan kerap beroperasi, namun identitas usaha disembunyikan.  

Pihak perusahaan yang ditemui menyebut pemilik bernama Rio Hermawan, bukan warga asli Desa Sampali. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait dokumen PBG, NIB, Amdal/UKL-UPL, atau izin pemanfaatan lahan eks PTPN yang ditunjukkan.

Sebelumnya dugaan perusahaan ilegal di Desa Sampali sudah pernah Viral, diantaranya, Pabrik Kasur Jl. Jati Rejo yang diketahui Sudah 2 kali didemo mahasiswa dan warga, bahkan disurati DPD MOSI Sumut, tapi hingga kini masih terpantau beroperasi. 

Adalagi bangunan Tower, masih di Desa yang sama yaitu Desa Sampali yang diduga Ilegal, kini sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Deli Serdang pekan ini karena terbukti tak berizin.  

Temuan terbaru dengan modus serupa tanpa plang, tertutup seng, pemilik luar desa, Pabrik Meubel beroperasi bebas tanpa ada tindakan serius, 1 tahun beroperasi, Pabrik Meubel terkesan kebal hukum. 
Bebasnya bangunan ilegal di eks PTPN memunculkan dugaan pembiaran sistemik dan potensi hilangnya PAD serta risiko kebakaran dan limbah tanpa kontrol.

Perlu diketahui, pendirian bangunan tanpa ijin berpotensi melanggar PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24, Setiap bangunan wajib memiliki PBG.  

Pasal 45 ayat (1), Bangunan tanpa PBG wajib dihentikan dan dapat dibongkar paksa. Biaya pembongkaran dibebankan ke pemilik.  
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69,Pemanfaatan ruang tidak sesuai izin: pidana 3 tahun dan denda Rp500 juta.  

UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 109, Usaha tanpa Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.  

UU 6/2023 Cipta Kerja jo. PP 5/2021, Usaha industri wajib NIB berbasis risiko. Tanpa NIB: sanksi administratif hingga Rp5 miliar dan penutupan.  

Perda Kab. Deli Serdang 7/2012 Pasal 13, Bangunan tanpa izin dikenai penyegelan, denda, dan pembongkaran. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pendudukan aset eks BUMN/PTPN tanpa hak: dapat dipidana penggelapan Pasal 372 KUHP, 4 tahun penjara.

Kini publik dan mendesak Satpol PP Deli Serdang segera segel pabrik meubel, sama seperti tindakan ke tower yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan SP1–SP3 dalam 14 hari.  

Dinas Perizinan dan DLH diminta melakukan audit seluruh bangunan industri di Desa Sampali. Buka data PBG, NIB, dan Persetujuan Lingkungan ke publik.  

Perlu peran serius APH untuk mengusut dugaan gratifikasi perizinan. Jika ada pembiaran aparat, jerat Pasal 421 KUHP.  

Peran Disnaker untuk melakukan pemeriksaan status pekerja: upah, BPJS, dan K3. Bangunan tertutup rawan pelanggaran ketenagakerjaan.

Penggunaan lahan eks PTPN tanpa izin merugikan negara dan membahayakan warga. Modus menutup rapat bangunan dengan seng tinggi menghalangi fungsi kontrol sosial dan pers.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL