Beralasan Harus Ada BB dan Tertangkap Tangan, Kasat Reskrim Polres Tapsel Disorot Tajam Publik!!
Radarkriminal.online
Medan - Bantahan resmi dilontarkan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di 6 SPBU wilayah Paluta. Pihaknya mengaku hanya meneruskan 1 SPBU ke Pertamina karena 5 SPBU lainnya belum memiliki bukti kuat dan belum "tertangkap tangan".
Pernyataan itu disampaikan menyusul audiensi DPD Media Organisasi Siber Indonesia atau MOSI ke Pertamina Regional Sumbagut, Senin (15/06/2026). Dalam pertemuan itu, Pertamina menyebut hanya SPBU 14.229.329 Sitada Tada yang pernah menerima surat resmi dari Polres Tapsel.
Keenam SPBU yang dilaporkan masyarakat adalah: SPBU Sitada Tada, Simpang Aek Milas, TMH Hutaim Baru, Jl. SM Raja, Aek Suhat Tano Ponggol, dan Aek Nauli.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana migas memiliki syarat khusus.
"Jadi begini lae, dalam penanganan pengaduan khususnya tindak pidana Migas itu penangananya harus tertangkap tangan. Artinya harus ada barang bukti, saksi dan petunjuk lain yang bisa memfaktakan peristiwa itu. Dasar itulah kita lakukan proses hukum penyidikan," ujarnya lewat pesan singkat Whatsapp.
Ia juga membenarkan salah satu langkah penyidikan adalah memeriksa pihak Pertamina dan prosesnya akan dilanjutkan ke Jaksa untuk disidangkan.
Terkait 5 SPBU yang tidak disurati, Kasat Reskrim berdalih belum ada bukti penyalahgunaan.
"Terkait pengaduan orang lae, dasar kita kirim surat ke Pertamina kita nggak ada bukti bahwa SPBU yang 5 itu ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tetapi kalau orang lae mau menyurati Pertamina supaya Pertamina menindaklanjutinya ya silakan. Nanti biar Pertamina melakukan investigasi secara internal mereka. Kalau di kami itu harus ada bukti-buktinya dan tertangkap tangan supaya bisa dilakukan langkah penyidikan," jelasnya.
Ketua DPD MOSI, Rudi Hutagaol, menilai alasan "harus tertangkap tangan" justru menunjukkan lemahnya upaya penyelidikan.
"Ini bukan lagi soal lamban. Ini soal kejujuran data dan keseriusan. Kalau alasannya belum ada bukti, justru polisi yang wajib turun, melakukan penyelidikan, pengintaian, dan mengumpulkan bukti di 5 SPBU itu. Bukan malah melempar ke masyarakat atau Pertamina," tegas Rudi.
Ia juga menyorot mutasi Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi, yang dilakukan di tengah penanganan kasus belum tuntas. "Rotasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jangan sampai kasus ini dikubur," ujar Rudi.
Pasal 4 KUHAP menyebut penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas mewajibkan penegak hukum menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim DPD MOSI masih berupaya mengkonfirmasi Kapolda Sumut terkait perbedaan data dan langkah lanjutan untuk 5 SPBU yang belum disurati ke Pertamina.
0 Komentar