UU KIP Menagih: Publik Desak Kapolres Tapanuli Selatan Buka Nama Tersangka Intelektual Kasus BBM
Radarkriminal.online
Penangkapan pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan sudah berjalan lebih dari 2 bulan. Publik berhak tahu: sejauh mana penanganan kasusnya?
Namun hingga hari ini, belum ada satu pun press release resmi dari Polres Tapsel yang menjelaskan perkembangan penyidikan. Padahal keterbukaan informasi publik adalah kewajiban institusi negara, apalagi kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kerugian negara.
Fakta di lapangan menjelaskan, sebulan lalu tim wartawan dari Medan datang langsung ke Mapolres Tapsel. Tujuan jelas ,konfirmasi dan hak jawab.
Yang terjadi? Tidak ada pejabat yang berkenan memberi keterangan. Alih-alih jawaban substantif, Kapolres justru merilis video klarifikasi yang menanggapi pemberitaan media. Klarifikasi boleh, tapi substansi kasus tidak boleh diganti dengan narasi.
Kritik kami sederhana dan sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP + Perkap No. 6/2019 tentang Humas Polri:
Kasus BBM Subsidi tidak cukup berhenti di “sopir pelangsir”. Publik menunggu jawaban: apakah pemilik mobil/pemilik BBM sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka? Operator SPBU yang melayani pelangsir sudah diamankan atau belum? Pengelola SPBU yang diduga mensuplai juga ikut diproses atau tidak?
Diam bukan strategi, Dua bulan tanpa update resmi menimbulkan ruang spekulasi. Ini bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan Polri Presisi.
Wartawan bukan musuh. Menolak memberi tanggapan saat dikonfirmasi, lalu merilis video klarifikasi sepihak, sama saja menutup ruang dialog. Padahal Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers mencari dan menyebarkan informasi.
Harapan dan Tuntutan Kami,
Polres Tapanuli Selatan segera menggelar press release resmi. Jelaskan status hukum: siapa saja yang sudah ditetapkan tersangka, peran operator SPBU, dan langkah terhadap pemilik/pengelola SPBU.
Buka akses informasi sesuai mekanisme PPID Polri. Jika ada bagian yang masih Lidik/Sidik, sampaikan batasannya secara terbuka, jangan diam seribu bahasa.
Hentikan praktik “klarifikasi video tanpa data”. Publik butuh fakta, bukan narasi.
Sanksi Administratif KIP, Komisi Informasi Sumut berwenang menjatuhkan sanksi tertulis hingga denda bagi badan publik yang tidak memberi informasi publik tepat waktu.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri, Perkap No. 14/2011 - anggota Polri yang menghambat keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi disiplin.
Sanksi Publik, Kepercayaan masyarakat akan turun. “Polri Presisi” hanya jadi jargon jika kasus sebesar BBM Subsidi dibiarkan tanpa penjelasan resmi selama 2 bulan.
Langkah Media*: Kami akan terus melakukan follow up pemberitaan, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut, dan berkoordinasi dengan Divhumas Polri agar standar transparansi ditegakkan.
0 Komentar