MAFIA KAYU BERAKSI!! TRUK MUATAN KAYU DIDUGA ILEGAL MELINTAS LANCAR JAYA DIJALAN IRIAN BARAT-SAENTIS, HANYA MODAL SURAT PENANGGUNG JAWAB!
*DELI SERDANG* – Tim Investigasi DPD MOSI - Media Organisasi Siber Indonesia menciduk truk tronton bermuatan kayu bulat berukuran besar melintas terbuka tanpa penutup bak belakang di wilayah Deli Serdang, Senin 23 Juni 2026.
Muatan kayu hanya ditutup terpal di bagian atas, sehingga bagian belakang terbuka dan terlihat jelas dari luar. Truk terpantau melintas dari Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, hingga Pasar 1 Saentis, Desa Tanjung Selamat.
Curiga dengan muatan tersebut, tim wartawan DPD MOSI membuntuti truk hingga berhenti di salah satu pabrik triplex milik PT Diva Abadi Makmur.
*Security Mengaku Tidak Ada Dokumen Legal*
Setibanya di lokasi, tim mencoba mengonfirmasi asal-usul dan legalitas kayu ke pihak perusahaan melalui petugas security. Namun, security mengaku tidak mengetahui asal-usul kayu.
"Saat kami tanya surat jalan dan SKSHH untuk publikasi, security bilang tidak ada. Yang ada hanya surat dari penanggung jawab kayu," ungkap tim investigasi DPD MOSI.
Ironisnya, ketika diminta menunjukkan surat penanggung jawab tersebut, security menolak dengan alasan surat sudah dikembalikan ke sopir truk.
*Diduga Kuat Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan*
Ketiadaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan - SKSHH dan surat jalan memunculkan dugaan kuat bahwa kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging.
Modus "surat penanggung jawab" dinilai janggal dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
*DPD MOSI Layangkan Surat Konfirmasi Resmi*
Atas temuan itu, DPD MOSI telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada PT Diva Abadi Makmur pada Senin, 23 Juni 2026. Surat berisi permintaan agar perusahaan menunjukkan dokumen legalitas, surat jalan, dan asal-usul bahan baku kayu yang diterima.
Ketua DPD MOSI, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa publik berhak tahu legalitas bahan baku yang masuk ke pabrik.
"Surat konfirmasi sudah kami layangkan. Kami minta PT Diva Abadi Makmur menunjukkan dokumen legalitas kayu tersebut. Kalau legal, buktikan dengan dokumen. Kalau tidak, maka dugaan kuat ini harus ditindaklanjuti aparat," tegas Rudi.
*Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum*
Ketua Bidang Investigasi DPD MOSI, Marolop Sihotang, menyoroti janggalnya pengangkutan kayu tanpa dokumen sah ke perusahaan sebesar PT Diva Abadi Makmur.
"Pengangkutan kayu tanpa dokumen sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan merusak hutan. Kami dorong PT Diva Abadi Makmur terbuka. Tunjukkan dokumennya. Jangan sampai pabrik sebesar ini menerima bahan baku bermasalah. Ini ujian komitmen terhadap legalitas," ungkap Marolop.
*Ancaman Pidana UU Kehutanan*
Perlu diketahui, pengangkutan kayu bulat tanpa SKSHH dan surat jalan berpotensi melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, korporasi yang menampung hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 88 UU yang sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan peredaran kayu ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara. Transparansi dokumen dari PT Diva Abadi Makmur menjadi kunci untuk membuktikan legalitas bahan bakunya.
0 Komentar