Lapor Jendral..., Judi Tembak Ikan Logo 'ab' cap Kuda Menyebar dan Eksis di Medan Utara, Diduga Kebal Hukum

Breaking News

Lapor Jendral..., Judi Tembak Ikan Logo 'ab' cap Kuda Menyebar dan Eksis di Medan Utara, Diduga Kebal Hukum


Lapor Jendral..., Judi Tembak Ikan Logo 'ab' cap Kuda Menyebar dan Eksis di Medan Utara, Diduga Kebal Hukum

Medan, 26/05/2026
Radarkriminal.online
Akitifitas Merek ' Ab' cap kuda mesin judi tembak ikan menyebar dan eksis di wilayah hukum medan utara yang di duga kebal hukum, warga di lingkungan sekitar pun merasa resah dan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya media Radarkriminal.online pada 24/05/2026 sudah tayang karna keluhan masyarakat dan ramai pemberitaan di beberapa media sosial lainya. Mengenai aktifitas bisnis haram perjudian dengan modus permainan ketangkasan tembak ikan merek 'Ab' cap Kuda Menyebar di Medan Utara. 

Saat awak media melakukan penelusuran dan investigasi di lapangan, sejumlah lokasi buka selama 24 jam yang ramai pemainnya, dan banyak juga pemainnya yang datang dari luar sekitar lokasi.

Lapor Jendrall, dari beberapa lokasi , antara lain di kawasan 
-Jalan Infeksi pinggir sungai sebelah warung tuak, Kelurahan Rengas pulau, Kecamatan Medan Marelan.
-Pasar 9 Kota Bangun, di Klenteng ruko 1 pintu Kecamatan Medan Deli.  
-di Kawasan Mabar Jalan Rumah Potong Hewan (RP) dekat Kantor Camat Medan Deli sebelah bank BRI dan di Jalan KL Yos sudarso Lingkungan 1. hingga kini masih terus beroprasi tanpa henti serta eksis tanpa tindakan dari (APH) aparat penegak hukum. 

"Sudah ada aktifatas sekitar 3 bulan lah bang, mereka beroperasi. Kami sebagai warga sekitar juga bingung, mengapa bisnis haram perjudian ini bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan APH di lingkungan kami" ungkapnya. 

“Besar harapan kami, kepolisian, agar segera menutup dan memproses aktivitas perjudian tersebut, karena jelas sudah melanggar hukum di negara ini" ucap warga sekitar yang tidak mau di namanya di publikasikan. 

Sementara Pasal-pasal dalam KUHP jelas merupakan landasan utama Aparat Penegak Hukum untuk Menjalankan tugas dalam penindakan yang melanggar Hukum seperti perjudian konvensional.

Ancaman dari pasal 303 KUHP hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Di perkuat KUHP tahun 2023 pasal 426 dan 427 ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun atau denda 2Miliyar. 

Upaya melakukan konfirmasi secara profesional melalui pesan WhatsApp kepada para pemangku kewenangan seperti, 
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Ependi S.I.K., M.H., 
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. , 
Kanit Pidum Polres Belawan Ipda Marcellino Damanik dan
Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M. 

Hingga berita ini di turunkan belum ada menanggapi hasil konfirmasi, di duga bungkam. Ada apa ini...!

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL