Dana BOS SD 067265 Medan Labuhan Gelap, Disdik & Inspektorat Ditagih: Jangan Tutup Mata"*
Radarkriminal.online
Kepala UPT SD Negeri 067265 Medan Labuhan Hindari Konfirmasi, Realisasi Dana BOS Dipertanyakan.
Kepala UPT SD Negeri 067265 Jl. Batang Kilat, Medan Labuhan, Yetti Herida Tampubolon, S.Pd, menjadi sorotan publik.
Saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi dan alokasi Dana BOS, Kepala sekolah terkesan menghindar dengan alasan yang berubah-ubah dalam waktu 30 menit.
pada hari Selasa, (6/05/2026), pukul 10.30 WIB, tim wartawan mendatangi sekolah. Leny Siregar yang merupakan penjaga menyebut Kepala sekolah sedang rapat. Beberapa menit kemudian, keterangannya berubah: Kepala sekolah berada di bengkel dan meminta dijemput guru.
Setelah menunggu 30 menit sesuai arahan, tim kembali ke sekolah. Alasan kembali berganti: Kepsek sedang rapat di Dinas Pendidikan Kota Medan. Upaya konfirmasi langsung akhirnya gagal.
Tim hanya ditemui Putra, Operator Sekolah. Putra mengaku baru bertugas dan menegaskan semua kewenangan Dana BOS ada di Kepsek.
Ditanya soal alokasi anggaran perpustakaan, administrasi kegiatan, dan sarpras, Putra tidak dapat menjelaskan. Ia juga tak memastikan keterlibatan Komite Sekolah dalam Tim BOS sesuai Juknis.
Temuan tim Wartawan dilapangan menemukan Perpustakaan Tidak Ada, Pantauan di lokasi, SD N 067265 tidak memiliki ruang perpustakaan. Beberapa guru dan operator membenarkan hal itu.
Tidak tampak tanda perbaikan ringan atau rehabilitasi gedung, padahal komponen itu wajib dalam penggunaan BOS.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, SD N 067265 menerima Dana BOS ratusan juta rupiah tiap tahun. Beberapa Rincian TA 2025 yang menjadi sorotan diantaranya:
Perpustakaan mencapai Rp11 jutaan rupiah,
Administrasi Kegiatan Sekolah mencapai Rp33 jutaan rupiah. Sarana Prasarana mencapai Rp12 jutaan rupiah.
Sikap menghindar Kepsek memunculkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS. Praktik ini identik dengan temuan BPK dan APH selama ini:
Mark Up & Belanja Fiktif*: Harga ATK/buku digelembungkan 2-3x lipat. Nota 30 rim, barang riil 10 rim. Rehab dicatat di LPJ, fisik nihil.
SPJ Bodong, Nota kosong ditambah stempel dibeli Rp50.000, diisi sendiri. Perjalanan Dinas Fiktif, SPPD lengkap, faktanya tidak berangkat. Honorer Siluman*: Nama fiktif di SK, gaji masuk rekening pribadi. Potongan gaji honorer asli 20-50%.
Perlu diketahui, Perbuatan itu melanggar ,UU 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2 & 3 Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara, Pasal 372 & 374 KUHP tentang Penggelapan, serta Permendikbud 63/2022 yang melarang penggunaan di luar 12 komponen BOS.
Pencairan Dana BOS SD N 067265 tetap lancar tiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Medan dan Inspektorat. Dugaan pembiaran mencuat.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menyatakan akan mengirim surat resmi ke Disdik Medan, Inspektorat, dan Polres Belawan. Dimana peran Pers juga berperan sama kontrol penggunaan uang negara,sesuai UU Pers 40/1999.
0 Komentar