Bandar Bebas Berjualan, Pemakai Kecil Yang Ditangkap: SatNarkoba Polres Padang Sidempuan Disorot.

Breaking News

Bandar Bebas Berjualan, Pemakai Kecil Yang Ditangkap: SatNarkoba Polres Padang Sidempuan Disorot.


Bandar Bebas Berjualan, Pemakai Kecil Yang Ditangkap: SatNarkoba Polres Padang Sidempuan Disorot.

Radarkriminal.online
Penanganan kasus narkoba Di Kota Padang Sidempuan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai pola penindakan yang dilakukan SatNarkoba Polres Padang Sidempuan tidak menyentuh akar masalah, yaitu para bandar besar.


"Yang diamankan selalu pemakai kecil, sementara bandar besar dan pemasoknya masih bebas berkeliaran serta beroperasi diseputaran Kota Padang Sidempuan," Ualngkap salah satu warga, Pada Hari Jumat (22/5/2026).


Masyarakat menilai fokus penegakan hukum terbalik, Alih-alih memberantas rantai peredaran narkoba, polisi dinilai hanya menangkap para pengguna di tingkat bawah.

"Seharusnya prioritasnya para bandar besar. Ini seperti membendung sungai. Hilirnya ditutup, Hulunya dibiarkan. Tentu tidak akan selesai," Sambungnya.


Keraguan publik seketika muncul karena pola serupa berulang kali terjadi. Salah satu contoh yang menjadi perhatian khusus warga masyarakat Sidempuan adalah kasus RAS (36), warga Jl. Mustafa Harahap, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Tapang, Kecamatan Padang Sidempuan.


RAS pernah ditahan SatNarkoba Polres Padang Sidempuan atas dugaan menjadi pemasok narkoba.
Namun dua orang yang ditangkap bersamaan tidak mengakui RAS sebagai penyedia barang (Narkoba). Akibatnya RAS tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.


Bersama keluarga, RAS kemudian melaporkan sejumlah oknum anggota SatNarkoba Polres Padang Sidempuan ke Paminal Polda Sumut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, beberapa personel tersebut dinyatakan melakukan tindakan salah tangkap. Kemudian kasus hanya diselesaikan melalui mediasi begitu saja. 



Yang menjadi pertanyaan sorotan publik banyak adalah, tidak adanya sanksi lanjutan terhadap beberapa personel tersebut. Padahal tindakan tersebut diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri No. 7 Tahun 2022.


"Pelanggaran seperti ini sering terjadi, tapi berakhir tidak ada evaluasi dan sanksi tegas dari pimpinan," Ungkap masyarakat.



Kini, SatNarkoba Polres Padang Sidempuan kembali Diduga melakukan kesalahan yang serupa. Seorang wanita bernama Starlina Hutajulu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. 
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian SatNarkoba Polres Padang Sidempuan belum berhasil mengungkap dan menangkap pihak yang diduga memasok narkoba serta yang memberikan uang kepada yang bersangkutan.


Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP. Juli Porwono., S.H., M.H., Dan AKBP. Dr. Wira Prayatna., S.H., S.I.K., M.H., Selaku Kapolres Padang Sidempuan.


Kondisi ini menimbulkan dugaan dikalangan masyarakat bahwasanya keterbukaan informasi publik di Jajaran Polres Padang Sidempuan tidak berjalan dengan baik. Sikap bungkam dinilai bentuk tertutupnya informasi terhadap kontrol sosial dikalangan institusi Negara Indonesia.



Hingga sampai berita ini diturunkan, Polres Padang Sidempuan belum memberikan keterangan dan tanggapan yang jelas dan resmi terkait persoalan tersebut.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL