3 Bulan Dibola-bola Kades, Nenek Rentan di Desa Dos Roha Simanindo Menangis Tuntut Surat Tanah
Radarkriminal.online
Nenek 72 Tahun Bolak-Balik Siantar-Dos Roha: Kades Dos Roha Diduga Sengaja Persulit Surat Tanah, Nama Batas Fiktif Mencuat
Tiarma Sinaga, 72 tahun, warga Desa Dos Roha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mengaku kelelahan secara fisik dan batin mengurus surat tanah miliknya.
Selama lebih 3 bulan, nenek renta ini bolak-balik dari Siantar – tempat ia menumpang di rumah anaknya – ke Kantor Kepala Desa Dos Roha. Hasilnya nihil.
Didampingi putri semata wayangnya, Rosmaida boru Manihuruk, Tiarma tetap tegar. Putra kesayangannya telah meninggal dunia. Kini, tanah warisan itu jadi tumpuan hidup terakhirnya.
Tiarma mengatakan sudah berulang kali mendatangi kantor desa. Namun hingga hari ini, Kepala Desa Dos Roha, Agustinus Sijabat, belum juga menandatangani surat tanah tersebut.
Bahkan, Kades terkesan sengaja membuat Tiarma jenuh. Keluarga menduga ada maksud lain: menguasai tanah milik nenek 72 tahun itu.
Dugaan muncul saat Kades berjanji akan tanda tangan asal semua saksi batas tanah sudah lengkap. Masalahnya, Kades mencantumkan nama Saudin Manihuruk sebagai pemilik batas. Tiarma keberatan. Sebagai pemilik, ia memastikan tidak ada batas tanah dengan Saudin.
Ironisnya, Kades yang bukan pemilik tanah justru bersikeras bahwa Saudin adalah pemilik batas. Belakangan diketahui, Saudin Manihuruk sudah lama menetap di Jakarta dan tidak memiliki lahan di lokasi itu.
Keluarga Tiarma menilai pencantuman nama Saudin adalah modus Kades untuk menahan surat tanah.
Kasus ini menarik perhatian tim wartawan dari Medan. Saat dikunjungi ke kantor desa, Kades Agustinus Sijabat berjanji di depan wartawan akan menyelesaikan surat Tiarma. Ia berjanji memanggil perwakilan keluarga Saudin sebagai penerima kuasa dan akan berkomunikasi langsung dengan Saudin di Jakarta.
Faktanya, hingga hari ini, janji itu ingkar. Surat tanah Tiarma Sinaga tak kunjung ditandatangani.
Saat ditemui, Tiarma hanya bisa pasrah. Dengan suara bergetar ia berkata, _“Aku sudah capek, sudah tak kuat lagi. Semua kuserahkan sama Tuhan. Kalau tanah itu milikku akan kembali, kalau bukan, biarlah Tuhan yang ambil.”_
Fakta terbaru menguatkan dugaan maladministrasi. Bidiun Manihuruk, tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Dos Roha, menegaskan Saudin Manihuruk tidak punya tanah berbatasan dengan Tiarma. _“Saya siap jadi saksi hidup. Tanah itu memang milik Tiarma Sinaga,”_ tegasnya.
Tim wartawan menyatakan akan mengawal kasus ini. Surat resmi akan dilayangkan ke Dinas PMD Samosir, Camat Simanindo, Bupati Samosir, hingga Polres Samosir.
Desakan menguat: Bupati Samosir diminta turun tangan. Dinas PMD harus memeriksa Kades Agustinus Sijabat. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan mempersulit administrasi warga, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan harus dijatuhkan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
0 Komentar