Viral Tak Membuat Jera: Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Pelangsir di SPBU 14.202.108 Medan Tembung Tetap Berjalan, MOSI Sumut Desak

Breaking News

Viral Tak Membuat Jera: Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Pelangsir di SPBU 14.202.108 Medan Tembung Tetap Berjalan, MOSI Sumut Desak


Viral Tak Membuat Jera: Dugaan Penyaluran BBM Subsidi ke Pelangsir di SPBU 14.202.108 Medan Tembung Tetap Berjalan, MOSI Sumut Desak Pertamina & Polda Bertindak
Radarkriminal .online
Medan
Meski telah berulang kali viral di pemberitaan, praktik dugaan penyaluran BBM bersubsidi kepada pelangsir di SPBU 14.202.108 Jl. Williem Iskandar, Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga masih berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.

Hasil investigasi lapangan pada Rabu (8/4/2026) kembali menemukan operator SPBU melayani pengisian berulang kepada sejumlah sepeda motor yang diduga kuat sebagai pelangsir. Fakta tersebut diakui langsung oleh operator saat dikonfirmasi tim wartawan di lokasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang kendaraan roda dua. Beberapa di antaranya merupakan unit yang sebelumnya teridentifikasi kerap melakukan pengisian berulang dalam waktu berdekatan—modus yang lazim digunakan pelangsir BBM subsidi.

Sebelumnya, salah satu pimpinan redaksi media online mengaku dihubungi via WhatsApp oleh nomor 0857-254x-xxxx. Penelepon yang mengaku anggota Unit Tipidter berpangkat Iptu berinisial BY menyatakan akan melakukan penindakan terhadap SPBU 14.202.108. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyaluran ke pelangsir masih terpantau berjalan.

Menyikapi hal tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara mengecam keras praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.  

“Adanya kebebasan penjualan ke pelangsir ini patut diduga melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak,” tegas Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol.

Rudi menyatakan DPD MOSI Sumut akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Polda Sumut. Pihaknya mendesak Pertamina menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU jika terbukti melanggar. Kepada Polda Sumut, MOSI meminta penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur sebagai berikut:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 117 Tahun 2021, Menegaskan BBM tertentu bersubsidi hanya untuk konsumen pengguna tertentu. SPBU dilarang melayani pembelian dengan jeriken atau berulang oleh pelangsir.

Pasal 53 jo. Pasal 23 UU Migas Badan usaha wajib menjamin pendistribusian BBM sesuai peruntukan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 5 dan 12 UU No. 20/2001 tentang Tipikor, Apabila terbukti ada oknum aparat atau pihak SPBU menerima imbalan untuk melancarkan praktik ilegal ini, dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Kepada Wartawan DPD MOSI Sumut menyampaikan desakannya dan meminta Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit investigatif dan menjatuhkan sanksi tegas ke SPBU 14.202.108 bila terbukti melanggar.  

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menurunkan tim untuk menindak pelaku pelangsiran, operator, dan pihak manajemen SPBU yang terlibat. BPH Migas memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Sumut.( wartawan Salmon Sihombing)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal