Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Usaha Potong Ayam di Titipan Rugikan Pendapatan Daerah
Radarkriminal.online
Medan – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, menuai sorotan serius. Usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta membuang limbah langsung ke parit warga, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha itu disebut milik Faisal Reja. Namun, saat dikonfirmasi oleh tim, yang bersangkutan justru menghindar dan memblokir nomor WhatsApp wartawan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi aktivitas usaha tersebut.
Kepala Lingkungan XI, Taufik, juga membenarkan bahwa usaha pemotongan ayam tersebut milik Faisal Reja. Akan tetapi, ketika disinggung terkait limbah yang diduga dibuang ke lingkungan sekitar, ia memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Temuan lain di lapangan semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak wajar. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa minimnya protes dari warga maupun organisasi masyarakat bukan karena tidak ada masalah, melainkan karena semuanya sudah “disiram”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pembungkaman terhadap masyarakat, sehingga persoalan limbah tidak mencuat ke publik.
Ketua DPD MOSI Kota Medan (rudi hutagaol) ,menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori kegiatan yang menghasilkan limbah organik, seperti darah, lemak, dan protein, yang wajib dikelola dengan baik serta harus memiliki izin usaha yang sah.
Menurutnya, jika benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin, maka selain berpotensi mencemari lingkungan, juga dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Usaha seperti ini wajib memiliki legalitas. Jika tidak, selain mencemari lingkungan, juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dan tanpa pengolahan yang memadai.
DPD MOSI Kota Medan menyatakan akan segera menyurati pihak pengusaha serta pihak kelurahan guna meminta klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
DPD MOSI menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampak limbah pemotongan ayam dapat menimbulkan bau menyengat, mencemari air, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Jika terbukti melanggar, usaha tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Wartawan Salmon Sihombing)
0 Komentar