Ruko tempat judi50 meter dari gereja HKBP Tandem di biarkan beroperasi secara bebas polres binjai tutup mata dan telinga

Breaking News

Ruko tempat judi50 meter dari gereja HKBP Tandem di biarkan beroperasi secara bebas polres binjai tutup mata dan telinga

Ruko tempat judi50 meter dari gereja HKBP Tandem di biarkan beroperasi secara bebas polres binjai tutup mata dan telinga



Radarkriminal.onilen

Deliserdang – Praktik judi tembak ikan di sebuah ruko Perumahan Boldam Residence, Tandem Hilir, Deli Serdang, kian meresahkan. Lokasinya hanya 50 meter dari Gereja HKBP Tandem Hilir. Warga menilai aktivitas ilegal itu merusak moral, ekonomi, dan tatanan sosial lingkungan.

Investigasi tim wartawan menemukan ruko tersebut aktif 24 jam. Deretan sepeda motor berjejer di depan. Lalu-lalang pemain intens, terutama malam hari. Warga menyebut arena judi ini sudah beroperasi lama, “mulus tanpa gangguan”.

“Sangat meresahkan, Bang. Sudah cari uang susah, malah ada tempat seperti itu. Kami muak,” ujar warga yang enggan disebut nama. “Yang kami takutkan, suami dan anak-anak ikut terpengaruh.”

Beberapa warga menyebut inisial “Putra” sebagai pihak yang diduga membekingi operasional. Informasi ini belum terkonfirmasi resmi. Namun warga curiga ada pembiaran karena lokasi tetap buka meski berada di pinggir jalan utama.

Warga mengaku kerap melihat mobil patroli masuk kawasan. “Tapi tidak ada penindakan. Itu yang bikin kami bingung,” kata warga lain. Situasi ini menimbulkan tanda tanya soal keseriusan aparat.
  
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Binjai wilayah Tandem Hilir, Iptu Mario, menjawab: “Akan kita tindak.” Namun hingga berita ini tayang, ruko masih beroperasi. Ironisnya, Iptu Mario justru balik meminta wartawan memfoto lokasi. “Entah mau anggota saya nipu ucapannya,” tulisnya di WhatsApp.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 303 KUHP*: Penyelenggara perjudian: pidana 10 tahun ditambah denda Rp25 juta. Pasal 303 bis KUHP: Pemain: pidana 4 tahun + denda Rp10 juta.  

UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3): Jika ada unsur elektronik: pidana 10 tahun ditambah denda Rp10 miliar. Perkap 1/2023*: Anggota Polri yang membekingi judi terancam PTDH.

Kini warga dan publik mendesak Kapolres Binjai* turun langsung gerebek 1x24 jam. Sita mesin, tetapkan tersangka.  

Perlu adanya tindakan Propam Polda Sumut periksa aliran patroli & dugaan beking oknum da Satpol PP Deli Serdang diminta segel ruko permanen serta Izin usaha dicabut.  

Warga juga meminta Bupati Deli Serdang untuk melakukan evaluasi RT/RW yang tutup mata. MUI & FKUB Sumut untuk keluarkan sikap: judi dekat rumah ibadah adalah penistaan ruang sakral.

Judi tembak ikan di Boldam Residence bukan rahasia. Jaraknya 50 meter dari gereja, di pinggir jalan, ramai tiap malam. Jika patroli lewat tapi tutup mata, publik berhak curiga: hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL