Rahmat (26) Supir Asal Sumatera Utara, "Tiga Bulan Belum Mendapatkan Kepastian Hukum Oleh Satlantas Polrestabes Palembang "
Radarkriminal.online
Labuhanbatu Selatan
Kasus Kecelakaan Truk Di Palembang, menemui jalan buntu, sebelumnya supir Truk Tronton Rahmat (26) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mengalami kecelakaan di jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, tepat pada hari, kamis (15/2/2026) lalu.
Akibat Kecelakaan tersebut menyebabkan truk trailer menutupi sebagian badan jalan sehingga arus kendaraan sempat tersendat. Beruntung, dalam peristiwa itu tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka.
Keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi truk trailer kurang konsentrasi saat berkendara.Panduan Kota & Daerah
“Sopir truk trailer diduga tidak konsentrasi sehingga menabrak kendaraan di depannya yang sedang berhenti di bahu jalan,” ujar Hermanto.
Berdasarkan data kepolisian, truk trailer bernomor polisi B 9062 PFX yang dikemudikan Riki Gunawan (32), warga Kabupaten Tegal, melaju dari arah Simpang Citra Grand City Palembang, Setibanya di lokasi kejadian, truk trailer tersebut menabrak bagian belakang truk tronton Fuso bernomor polisi BK 8122 BC yang dikemudikan Rahmat (26), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat kejadian, truk tronton tersebut sedang berhenti di bahu jalan untuk menunggu giliran masuk ke area Komplek Pergudangan Sukarami. Di dalam truk tronton juga terdapat seorang penumpang bernama M Riki Kurniawan (21).
“Seluruh pengemudi dan penumpang dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka. Kerugian hanya berupa kerusakan kendaraan,” jelas Hermanto.
Hermanto menambahkan, pihak kepolisian tidak mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Tidak ada kendaraan yang disita karena para sopir sepakat menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sudah hampir tiga (3) bulan berlalu, Kasus kecelakaan tersebut terjadi dan tidak menemui jalan kesepakatan antara kedua belah pihak, informasi yang di dapat "Pihak Perusahaan Truk Trailer (SS) B 9062 PFX, tetap meminta ganti rugi kepada pengemudi Truk Tronton BK 8122 BC, yang fantastik serta sangat memberatkan.
Secara umum, "Pihak yang menabrak dari belakang bersalah karena gagal menjaga jarak aman dan tidak konsentrasi" Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pengendara wajib tertib.
"Namun pengemudi depan bisa disalahkan jika berhenti mendadak tanpa lampu hazard/sein ditempat terlarang", dalam keterangan dari kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, truk tronton sedang berhenti menunggu giliran masuk ke pergudangan Sukaramai yang ada di jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kasus ini mendapatkan sorotan Publik, dimana Kendaraan Truk Trailer tersebut adalah perusahaan terbesar di Indonesia, kini apakah pihak kepolisian berani untuk memberikan rasa keadilan kepada Rahmat (26) supir truk tronton, pernyataan kanit Gakkum Polrestabes Palembang bertolak belakang, dimana tidak ada korban mengalami luka luka, ternyata Rahmat (26) supir truk tronton mengalami luka, publik juga berharap pihak Kepolisian tidak mendapatkan intervensi tekanan, serta transparan memberikan pernyataan
Dari pantau dilapangan jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang, Palembang, sudah bertahun-tahun kendaraan berhenti di bahu jalan untuk menunggu giliran masuk kedalam pergudangan, namum apa bila pihak Kepolisian dari Satlantas Polrestabes Palembang, giat menertibkan truk yang parkir di bahu jalan, kemungkinan kecil tidak akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.( Salmon Sihombing)
0 Komentar