Pemkab Deli Serdang Akhirnya Bertindak, Tower Ilegal di Eks PTPN Sampali Disegel, Pemilik Terancam Pembongkaran
Radarkriminal.online
DELI SERDANG – Setelah berulang kali viral dan disorot publik, bangunan tower yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan garapan eks PTPN II Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Selasa (14/4/2026) pukul 12.00 WIB.
Penyegelan dilakukan tanpa hambatan usai petugas berkoordinasi dengan warga sekitar. Police line terpasang di seluruh area bangunan sebagai tanda penghentian aktivitas konstruksi.
Kasatpol PP Deli Serdang melalui Kabid Gakda, Budi, menegaskan penyegelan merupakan tindak lanjut laporan resmi DPD MOSI ( Media Organisasi siber Indonesia) Sumatera Utara dan pemberitaan media.
“Ini bentuk ketegasan Pemkab. Tidak ada toleransi bagi bangunan ilegal,” ujarnya.
Langkah berikutnya, Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada pemilik/pengelola tower. Pemilik diberi batas waktu sesuai SOP untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan Eks PTPN, dan rekomendasi teknis dari Kominfo.
Budi menegaskan, apabila SP1 hingga SP3 diabaikan, Pemkab akan melakukan eksekusi pembongkaran sesuai Pasal 45 ayat (1) PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kab. Deli Serdang No. 7/2012 tentang Ketertiban Umum.
Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, mengapresiasi respons cepat Pemkab.
“Penyegelan ini bukti pemerintah hadir. Bangunan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang merugikan PAD dan membahayakan warga,” tegasnya.
DPD MOSI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan pembongkaran bila izin tidak terbit dan mendorong penerapan sanksi pidana kepada pemilik/pengelola.
Perlu diketahui PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 24 jo. Pasal 45,Bangunan tanpa PBG wajib dihentikan dan dapat dibongkar.
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69,Pemanfaatan ruang tidak sesuai izin: pidana 3 tahun dan denda Rp500 juta. Perda Kab. Deli Serdang 7/2012 Pasal 13, Bangunan tanpa izin dikenai sanksi administratif, pembongkaran paksa, dan biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik.
UU 11/2020 jo. PP 5/2021, Usaha menara telekomunikasi wajib NIB, Izin Lokasi, dan Persetujuan Lingkungan. Pelanggaran: denda administratif hingga Rp5 miliar.
DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) meminta Pemkab Deli Serdang segera publikasikan nama pemilik tower dan status perizinan Tower tersebut.
DPD MOSI juga meminta Kominfo dan BPKP, audit seluruh tower di eks lahan PTPN II Deli Serdang dan mendesak APH usut dugaan gratifikasi perizinan jika terbukti ada pembiaran.
0 Komentar