Pabrik Roti Tanpa Plang di Helvetia Diduga Ilegal, nyatakan Bukan Limbah, Meski Busa Putih Banjiri parit warga

Breaking News

Pabrik Roti Tanpa Plang di Helvetia Diduga Ilegal, nyatakan Bukan Limbah, Meski Busa Putih Banjiri parit warga


Pabrik Roti Tanpa Plang di Helvetia Diduga Ilegal, nyatakan Bukan Limbah, Meski Busa Putih Banjiri parit warga
Radarkriminal.online
MEDAN – Dugaan pembiaran pencemaran lingkungan oleh Pabrik Roti di Jl. Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, memasuki babak baru. Selama 15 tahun, usaha tanpa plang nama perusahaan ini diduga membuang limbah cair langsung ke parit warga.

Dari hasil pantauan di lapangan, Tim investigasi menemukan parit warga dipenuhi cairan kental berwarna putih berbusa, berbau asam menyengat. Kondisi itu kontras dengan pernyataan legal perusahaan yang bersikeras: “Yang dibuang ke parit warga bukanlah jenis limbah” dan “pabrik tidak melakukan pelanggaran.”  

Pemilik pabrik berjanji menunjukkan seluruh izin jika ada permohonan resmi dari Kelurahan. Namun hingga berita ini diturunkan, baik perusahaan maupun Kelurahan Cinta Damai bungkam meski DPD MOSI Sumut telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi.

Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menyayangkan sikap tutup mulut perusahaan dan kelurahan. 

“Diamnya dua pihak menguatkan dugaan persekongkolan buruk. Ada kesan keberadaan pabrik ini sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.

Pihak perusahaan diduga beroperasi dengan modus tanpa pemasangan plang perusahaan sebagai identitas perusahaan dengan klaim ‘berizin lengkap’ tanpa bukti fisik mengarah pada pelanggaran administratif dan pidana:

Dengan dasar hukum dan sanksi sesuai dengan : 

UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin: pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.  

UU 32/2009 Pasal 109*: Usaha tanpa Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–Rp3 miliar.
  
UU 32/2009 Pasal 98, Pencemaran yang melampaui baku mutu: pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–Rp10 miliar. PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH Lampiran XIV, Limbah industri pangan wajib IPAL dan uji lab berkala. Buang langsung ke drainase adalah pelanggaran. 

5UU 6/2023 Cipta Kerja jo. PP 5/2021, Usaha risiko menengah-tinggi wajib NIB, Sertifikat Standar, dan Persetujuan Lingkungan. Tanpa itu: sanksi administratif hingga Rp5 miliar ditambah penutupan.  

Perda Kota Medan 3/2014 tentang Ketertiban Umum Pasal 12, Buang limbah ke saluran umum: denda Rp50 juta dan penyegelan.  
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8, Tidak cantumkan identitas pelaku usaha: pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Rudi memastikan DPD MOSI akan bersurat ke DLH Kota Medan, Satpol PP, DPMPTSP, dan Gakkum KLHK Sumut dengan tuntutan:  
Sidak dan Uji Lab , Ambil sampel cairan di parit untuk uji BOD, COD, TSS, pH. Buka hasil ke publik.  

Ia meminta dilakukan Audit Perizinan, Tunjukkan NIB, Sertifikat Standar, Persetujuan Lingkungan, Izin Pembuangan Air Limbah, dan SLO IPAL. Apabila terbukti tidak ada dokumen, perlu adanya tindakan penyegelan.

Perlu sanksi Tegas Jika perusahaan terbukti cemari dan tak berizin, cabut izin operasional, hentikan kegiatan, denda maksimal, dan pidana korporasi Pasal 116 UU PPLH dan Periksa Kelurahan, Dugaan pembiaran oleh Lurah Cinta Damai masuk maladministrasi. Ombudsman wajib turun.  

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL