Muhammad Zulfahri Tanjung "Dituduh Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan Tidak Mempunyai Kelengkapan Indetitas Diri" Ini Sudah Menyerang Kehormatan Saya

Breaking News

Muhammad Zulfahri Tanjung "Dituduh Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan Tidak Mempunyai Kelengkapan Indetitas Diri" Ini Sudah Menyerang Kehormatan Saya


Muhammad Zulfahri Tanjung "Dituduh Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan Tidak Mempunyai Kelengkapan Indetitas Diri" Ini Sudah Menyerang Kehormatan Saya

Radarkriminal. Online
Medan - Jagat Maya dihebohkan dengan unggah video tiktok, yang menyudutkan salah satu wartawan di kota Medan Muhammad Zulfahri Tanjung, diamana dalam unggah tersebut menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki Indetitas serta kumpul kebo (Nikah Siri), Senin 6,April, 2026.

Muhammad Zulfahri Tanjung, menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut nama baik keluarga telah difitnah, dengan kata-kata tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengunggah video tersebut. 

Saat dikonfirmasi awak Media, Muhammad Zulfahri Tanjung melalui sambung Whatsapp, dirinya menyampaikan "Saya bisa membuktikan keabsahan indetitas, saya bukan kumpul Kebo atau (Nikah Siri) serta menyebutkan akan dihantam wartawan saya nanti, yang disampaikan oleh pemilik akun tersebut dalam video nya. 

Dirinya menjelaskan ketidaksenangan pengunggah video kepada nya, Terkait profesinya sebagai awak Media, yang selalu menerbitkan 
berita-berita bantahan atau Klarifikasi, kalau dia tidak senang akan berita-berita saya itu terserah dia, ya buat bantahan kalau berita saya tidak benar, "bisa dipahami kita lihat kata-kata atau bahasa dari pengunggah sudah menyangkut Kepribadian serta Nama baik Keluarga saya", ini tidak dapat dibenarkan, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung. 

Ya, "Saya mengenal dekat pengunggah video tersebut", makanya saya memberikan waktu kepada pengunggah untuk membuat Klarifikasi 3X24 Jam, kalau tidak dapat membuat Klarifikasi tersebut, saya bersama keluarga akan mengambil langkah Hukum, disini keluarga saya juga merasakan dampak video tersebut. 

Ketua FORWAKA MEDAN, Irwansyah Ginting, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut, apa yang dialami rekan kami salah satu pengurus FORWAKA MEDAN, ini jelas jelas telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, Yang maksudnya terang supaya hal diketahui umum, kami segenap pengurus FORWAKA MEDAN, akan mendukung dan mengawal Kasus Ini, dan memberi pendamping kepada Muhammad Zulfahri Tanjung, langkah-langkah apa yang akan diambil, baik itu secara kekeluargaan atau penegakkan Hukum, ucap Irwansyah Ginting. 

"Bijaklah Bermedia Sosial, Jangan Sampai Menyerang Kehormatan Orang Lain apalagi sudah berani menyampaikan kata-kata yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya" Kalau ada pemberitaan tidak sesuai, ya buatlah berita bantahannya biarkan publik yang menilainya. 

Bisa dipahami, penggunaan kata "diduga" dalam konten di akun TikTok bisa berujung pada konsekuensi pidana jika konten tersebut melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong (hoaks). Meskipun menggunakan kata "diduga", jika narasi yang dibangun menyudutkan, tidak berdasarkan bukti, dan merugikan pihak lain, hal tersebut dapat diproses secara hukum. 

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE & KUHP): Konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar, meskipun menggunakan kata "diduga" atau "diduga selingkuh/korupsi", tetap berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran Hoaks (UU ITE): Jika "dugaan" tersebut disebarkan tanpa dasar fakta dan menyebabkan kericuhan, pembuat konten dapat dijerat pasal penyebaran berita bohong.

Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Jika "diduga" disertai dengan mengunggah foto/video wajah orang lain tanpa izin, ini melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melapor secara langsung. 

Membuat konten yang menuduh seseorang tanpa bukti yang valid (fakta hukum), meskipun sudah menggunakan kata "diduga" untuk berlindung. Mengunggah konten yang menyindir atau menuduh seseorang, meskipun tidak menyebutkan nama, jika orang tersebut merasa tersindir dan teridentifikasi, juga dapat dilaporkan.( wartawan Salmon Sihombing)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal