Keresahan Warga Lingkungan 5 Pulo Brayan, Terhadap PT. Wiraland Property Group Yang Melakukan Pemasangan Pagar Yang Diduga Tidak Sesuai.

Breaking News

Keresahan Warga Lingkungan 5 Pulo Brayan, Terhadap PT. Wiraland Property Group Yang Melakukan Pemasangan Pagar Yang Diduga Tidak Sesuai.


Keresahan Warga Lingkungan 5 Pulo Brayan, Terhadap PT. Wiraland Property Group Yang Melakukan Pemasangan Pagar Yang Diduga Tidak Sesuai.

Radarkriminal.online
Medan

Warga kelurahan Pulo brayan kota jalan pertempuran gang Sekata lingkungan 6 kota Medan resah dengan adanya pemagaran seng diakses jalan warga yang dilakukan oleh PT Wira Land Property. Lebar jalan yang sebelumnya 4 meter kini menyempit menjadi 3 meter. 

PT Wira Land yang diketahui bergerak dibidang Property dan Menjadi salah satu Perusahaan yang bergerak menjadi pengembang properti rumah tapak (landed house). 

Seperti pantauan tim Wartawan di lokasi senin, 06/04/26 terdapat beberapa tiang patok penjualan Kavling, tapi yang menjadi sorotan wartawan, keberadaan tiang patok penjualan kavling tersebut berdiri diatas tanah yang masih dikelilingi oleh pemukiman Warga. 

Keresahan warga ini menurut informasi sudah berlangsung 5 bulan, dan pernah adanya penyampaian langsung oleh warga setempat ke kelurahan setempat, tapi hingga kini belum ada penanganan yang berarti dari pihak kelurahan Pulo Brayan. 

Masyarakat mengaku dengan adanya pemagaran tersebut yang dilakukan oleh pihak PT Wira land sudah mengganggu akses warga saat melintas di sepanjang jalan, beberapa warga yang mengaku memiliki mobil sering mengalami insiden kecil , body mobil dan spion yang melintas di pagar seng yang menyempit mengalami goresan atau baret kecil, akibat akses jalan tersebut menyempit. 

Warga meminta Pemerintah, melalui pemerintah kelurahan Pulo Brayan agar segera menyelesaikan permasalahan penyempitan yang dilakukan oleh PT Wira Land property terhadap akses warga. Warga meminta PT Wira Land segera melakukan pembongkaran pagar seng yang saat ini masih terpasang, untuk mengembalikan lahan dan fungsi jalan yang sebenarnya. 

Terpisah, Kepala Lingkungan 5 Muhammad Faisal saat ditemui menyampaikan, pemasangan pagar yang dilakukan oleh PT Wira Land saat ini adalah untuk menjaga atau antisipasi terjadinya pelanggaran diatas tanah milik PT Wira Land. 

Pengusaha kompleks atau properti yang memanfaatkan badan jalan akses warga untuk kepentingan usaha pribadi tanpa izin, atau alih fungsi fasilitas umum (fasum), dapat dikenakan sanksi hukum berat. Jalan di perumahan merupakan fasilitas umum/sosial (fasos) yang menjadi hak warga, bukan milik developer secara pribadi setelah serah terima atau setelah site plan disahkan. 

Perlu diketahui, melanggar Fungsi Jalan & Fasilitas Umum (UU LLAJ & UU Jalan): Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 dan UU Nomor 38 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan atau menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi (sehingga mengganggu lalu lintas warga) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Jika developer mengalihkan fungsi jalan yang seharusnya menjadi milik publik, dapat dikenakan sanksi terkait penguasaan lahan secara ilegal. 

Jika usaha tersebut tidak memiliki izin (NIB, Izin Lokasi, Site Plan) atau menyalahgunakan izin yang ada, instansi terkait (Satpol PP/Dinas Perizinan) dapat membekukan, mencabut izin, atau memerintahkan penghentian operasional. 

Sementara itu pihak PT Wira Land Property yang berlokasi Jalan Amir Hamzah no 1a medan saat ingin dikonfirmasi, hanya bertemu dengan bagian informasi. Melalui Umi, menyatakan pihak PIC Wira land sedang tidak berada di kantor. Pihak PT Wira land melalui Umi menyampaikan akan memberikan tanggapan.( Wartawan salmon Sihombing)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal