Parah!! Pabrik Roti Diduga Tak Berizin, Limbah Dibuang Bebas Tanpa Pengawasan

Breaking News

Parah!! Pabrik Roti Diduga Tak Berizin, Limbah Dibuang Bebas Tanpa Pengawasan

.
Parah!! Pabrik Roti Diduga Tak Berizin, Limbah Dibuang Bebas Tanpa Pengawasan

Radarkriminal.online
Medan - Aktifitas salah satu pabrik pembuatan roti yang berada di jalan
aman No. 75 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, pabrik roti tersebut secara sengaja membuang limbah ke parit yang berada didepan pabrik tersebut, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas dijalan tersebut.

Menurut keterangan informasi salah satu masyarakat yang berada di kawasan pabrik tersebut, mengungkapkan bahwasanya pabrik tersebut selalu melakukan pembuangan limbah ke parit setiap sore, sehingga selalu menyebabkan berbau tidak sedap.

Berdasarkan hasil temuan investigasi awak media langsung dilapangan pada hari Jumat (10/4/2026), menguatkan pernyataan dari informasi masyarakat, tim awak media menemukan diparit didepan pabrik roti tersebut, banyak tumpukan limbah cair yang berwarna putih berbuih serta berbau yang sangat tidak sedap. 

Masyarakat menyampaikan bahwasanya pabrik roti tersebut sudah berdiri selama 15 (Lima Belas) tahun, namun sampai saat ini belum ada pihak dari pemerintah setempat yang datang untuk memeriksa atau pun memberikan teguran terkait limbah pabrik tersebut.

Beberapa kali masyarakat sekitar sudah sering menyampaikan laporan kepada pihak lingkungan, keluruhan ataupun kecamatan terkait penanganan limbah pabrik roti tersebut.


DPD MOSI Sumatera Utara melalui Ketuanya, Rudi Hutagaol ikut angkat bicara terkait pembuangan limbah pabrik roti yang berada di kelurahan cinta damai tersebut, Rudi menyampaikan bahwa usaha pabrik pembuatan roti termasuk kategori kegiatan yang menghasilkan limbah padat organik serta limbah cair.



Limbah yang dihasilkan dari sisa air pencucian peralatan, sisa susu, minyak, roti sisa, roti kadaluarsa dan berbagai macam limbah cair lainnya yang dapat menggangu ataupun berdampak terhadap kesehatan.


Dirinya juga menegaskan bahwasanya dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyampaikan melarang setiap pelaku kegiatan usaha membuang limbah ke lingkungan masyarakat tanpa izin serta tanpa pengolahan yang memadai dan izin dari dinas terkait.

Menurutnya jika benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin, selain dampak mencemari lingkungan juga dapat mengakibatkan kebobolan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merugikan pemerintah daerah. " Harusnya usaha sebesar seperti ini wajib memiliki kelengkapan administrasi legalitas, baik NIB, SPP-IRT, BPOM, Dan Sertifikat Halal yang terdaftar resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) " UngkapNya.



Kemudian ia juga menambahkan akan segera menyurati pihak kelurahan, dinas lingkungan hidup kota medan serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan segera memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang secara langsung membuang limbahnya tersebut


DPD MOSI Sumatera Utara menilai persoalan pembuangan limbah secara bebas ini harus ditanggapi dengan serius, mengingat dampak limbah yang sangat menggangu serta bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar lokasi ataupun masyarakat pengguna jalan yang melintas dijalan tersebut.

Harapan masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang melintas, pabrik tersebut tidak lagi melakukan pembuangan limbah secara bebas dan sembarangan, sehingga tidak ada lagi menimbulkan kebauan yang menyengat dan tidak adanya lagi genangan disekitar parit tersebut yang dapat menggangu aktifitas masyarakat sekitar.( Tim Redaksi)p

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR KRIMINAL