Pabrik Pembuatan Springbed Di Sampali Diduga Punya Beking Kuat Di Pemkab Deliserdang, Sehingga Sampai Saat ini Belum Dilakukan Penindakan.

Breaking News

Pabrik Pembuatan Springbed Di Sampali Diduga Punya Beking Kuat Di Pemkab Deliserdang, Sehingga Sampai Saat ini Belum Dilakukan Penindakan.

 Pabrik Pembuatan Springbed Di Sampali Diduga Punya Beking Kuat Di Pemkab Deliserdang, Sehingga Sampai Saat ini Belum Dilakukan Penindakan.

Radarkriminal.online
Deli serdang
Pemkab Deliserdang diduga bungkam dan sengaja menutupi Informasi keberadaan dugaan Pabrik pembuatan Springbed di Desa Sampali, dugaan pemkab Deliserdang adanya menerima upeti semakin kuat, dimana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Deliserdang menyatakan Pabrik tersebut tidak memiliki izin. 

Berita tentang keberadaan Pabrik pembuatan Springbed yang ada di Tanjung Rejo Desa Sampali yang diduga tidak punya izin sudah beredar luas, hingga salah satu persatuan Wartawan dari DPD MOSI sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi, nyatanya Pabrik tersebut semakin nekat beroperasi.

Sebelumnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara telah melayangkan surat permohonan Konfirmasi langsung ke Bupati Deliserdang, tapi hingga kini berita diturunkan, Pemkab deliserdang belum ada terlihat melakukan penindakan serius terhadap Pabrik pembuatan Springbed yang diduga Ilegal tersebut. 

Perusahaan besar pembuatan kasur ini dalam pantauan wartawan tidak memasang plang perusahaan sebagai informasi publik. Lokasi Pabrik berada diatas lahan Garapan PTPN. Tidak adanya plang perusahaan dan berdiri diatas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi. 

Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi

Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.

Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.

DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara melalui ketuanya Rudi Hutagaol mendesak Bupati deliserdang untuk turun tangan berperan dan menunjukkan langsung ke Masyarakat bahwa Bupati Deliserdang tidak ada toleransi dengan perusahaan perusahaan Ilegal.

Rudi juga menegaskan akan mengirimkan surat permohonan konfirmasi kedua ke DPRD Deliserdang, Bupati Deliserdang, Dinas Cipta Karya, Satpol-pp Deliserdang dan berjanji akan mengawal dugaan Pabrik pembuatan Springbed yang diduga ilegal tersebut ditindaklanjuti dengan serius.( wartawn Salmon Sihombing)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal