Pabrik Kecap Angsa Diduga Membuang Limbah Secara Bebas, Masyarakat Berharap Ketegasan Dari Pihak Pemerintah Kota Medan Untuk Turun Memeriksa.
Radarkriminal.online
Medan
Pabrik Kecap Angsa buang limbah ke saluran air Masyarakat lepas dari perhatian Pemko Medan khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dugaan negatif mencuat, adanya pembiaran ini diduga sudah terjalin kerjasama yang buruk antara perusahaan dengan Pemko medan.
Perusahan / Pabrik pembuatan Kecap di jalan Bono Glugur darat 1 Lingkungan 5 tanpa plang kedapatan membuang limbah langsung ke saluran air Masyarakat, Aktivitas pabrik ini diduga sudah terbiasa melakukan pembuangan limbah ke saluran air Masyarakat.
Kunjungan tim Wartawan 28/02/26 ke lokasi pabrik, sekira jam 14.00 Wib, tim Wartawan mendapati perusahaan sedang membuang limbah langsung ke saluran air Masyarakat, limbah berwarna coklat pekat memenuhi saluran air yang ada di tengah pemukiman padat penduduk.
Perlu diketahui, keberadaan Pabrik di tengah pemukiman wajib memiliki izin lingkungan/gangguan dan mematuhi standar pencemaran. dan Idealnya, pabrik berjarak minimal 2 km dari kawasan hunian untuk menghindari polusi suara, limbah, dan sosial.
Dampak dan Masalah yang Sering Timbul dengan adanya pabrik/ perusahaan ditengah pemukiman akan berdampak terhadap
Pencemaran Lingkungan, Kebisingan, polusi udara, dan limbah industri yang dibuang sembarangan merusak kualitas hidup warga.
Keberadaan Pabrik/ Perusahaan juga akan berdampak pada gangguan Kenyamanan, seperti Operasional hingga malam hari dapat mengganggu ketenangan tidur warga. Dan akan memicu terjadinya Konflik Sosial, Ketidakcocokan antara aktivitas industri dan kehidupan permukiman sering memicu konflik.
Pemerintah (Pusat atau Daerah) berwenang memberikan sanksi administratif, terutama jika pabrik tidak memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) atau melanggar aturan tata ruang
Jika pabrik dengan sengaja membuang limbah atau menyebabkan polusi yang merusak kesehatan/lingkungan, pelaku dapat dipidana penjara dan denda minimal Rp 3 Miliar, sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/PPLH).
Terdapat juga sanksi bagi Pengurus perusahaan (direksi) dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Bagi pejabat Pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL/UKL-UPL juga dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ) melalui ketuanya Rudi Hutagaol menyampaikan, sangat menyayangkan keberadaan perusahaan / Pabrik di tengah pemukiman warga, Ia mengatakan , Pemerintah kota Medan harus bertanggung jawab dengan adanya aktivitas pabrik tersebut .
0 Komentar