GAWAT!!! Oknum ASN Dinas Kesehatan Pemkab Dairi Diduga Melakukan Tindakan Pelecehan Seksual Kepada Pelajar Wanita Yang Merupakan Anak Angkatnya Sendiri
Radarkriminal.online
DAIRI
Seorang Bidan Desa di Tigalingga Kabupaten Dairi dilaporkan ke Polres Dairi, LS seorang Bidan di Tigalingga ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
FS Remaja perempuan yang mengalami dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang Bidan ini saat mengaku mengalami trauma serius. FS diketahui seorang anak yatim piatu tinggal dengan ayah angkatnya RD setelah kedua orangtuanya meninggal dunia.
Mengetahui anak angkatnya FS mengalami peristiwa pencabutan tersebut, RD akhirnya melaporkan LS ke Polres Dairi. Kini proses hukumnya dalam penanganan bidang PPA Polres Dairi dengan bukti lapor nomor : STTLP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut penuturan korban, peristiwa perbuatan Cabul ini dilakukan ketika FS sedang menemui bapak angkatnya di kamarnya untuk menceritakan ketakutannya selama ini dengan tingkah LS terhadap dirinya, dimana FS mengaku LS sudah tinggal bersama dengan ayah angkatnya.
LS diketahui seorang janda telah menjalin hubungan dengan ayah angkatnya yang juga Duda. semenjak tinggal bersama FS sering mengaku ketakutan dengan tingkah LS setiap harinya di rumah, Ia mengaku, LS sering bersikap aneh.
Karena rasa ketakutannya, FS berniat bercerita langsung kepad ayah angkatnya RD. Belum sempat bercerita, LS diketahui datang menemui mereka didalam kamar, dan langsung menuduh FS dan ayah angkatnya berbuat zinah.
Berawal dari tuduhan berbuat zinah tersebut, FS mengaku, LS meminta dirinya untuk melakukan Visum. Untuk pertama kalinya kejadian pencabulan tersebut terjadi, dimana FS disuruh membuka seluruh pakaiannya, yang selanjutnya LS melakukan dugaan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke organ intim ( Vagina) FS.
Yang menambah ketakutannya b, FS mengaku, sebelum LS melakukan Visum yang diduga tidak sesuai dengan cara Visum sebenarnya, LS menyuruh FS meminum minuman yang terbuat dari campuran jeruk purut.
Karena tidak bisa menolak permintaan LS karena takut, FS akhirnya menuruti perintah LS. Setelah meminum minuman jeruk purut tersebut, FS mengaku tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui lagi apa saja yang dilakukan LS terhadap dirinya.
Perbuatan kedua kalinya juga terjadi ketika LS mengajak FS kembali melakukan Visum. Kali ini FS diajak Visum ke Medan, sesampainya di Medan, FS mengaku tidak dilakukan Visum seperti yang dijanjikan. Sebaliknya FS diajak nginap disalah satu hotel dan kembali melakukan perbuatanya.
Kejadian kedua kalinya di salah satu hotel di Medan kembali terjadi, FS kembali diminta membuka seluruh pakaiannya , yang kemudian LS diketahui kembali melakukan aksinya memasukkan jari ke organ intim FS
Pihak keluarga saat ini meminta pihak kepolisian Polres Dairi segera melakukan proses hukum yang adil dan segera menetapkan LS sebagai tersangka, dan menerima hukumannya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak keluarga juga meminta dan mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Bupati Dairi untuk memanggil LS dan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatannya untuk menjaga nama baik Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.( wartawan Salmon Sihombing)
0 Komentar