Mulai Hari Ini, Tarif Parkir di Kota Medan Turun Rp1000
Radarkriminal.online
Medan
Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026).
Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat, dari Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif resmi mulai berlaku per 25 Februari 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
“Mulai hari ini, tarif parkir resmi di tepi jalan umum kita sesuaikan. Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan,” ujar Rico.
Masyarakat juga diberi kemudahan dalam pembayaran, baik secara tunai maupun nontunai melalui QRIS.
Tak hanya soal tarif, Pemko Medan juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan juru parkir.
Nantinya, seluruh juru parkir resmi akan mendapatkan pelatihan pelayanan publik serta dilengkapi atribut dan rompi khusus bertuliskan “Juru Parkir Dishub Kota Medan” yang telah distandarisasi.
Rico menegaskan, juru parkir resmi harus bekerja secara profesional dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita ingin parkir di Medan ini tertib, aman, dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Suriono mengatakan, untuk memperkuat pengawasan, Pemko Medan bersama Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perparkiran.
Satgas ini bertugas memastikan standar pengelolaan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Kota Medan," pungkasnya.
#parking #Medan
0 Komentar