Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Radarkriminal.online
Jakarta
Hal tersebut disampaikan Noel saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Mana ada saya kena OTT? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” ujar Noel di hadapan awak media.
Noel turut membantah kabar bahwa dirinya pernah dijemput oleh penyidik KPK. Menurutnya, ia justru datang memenuhi panggilan klarifikasi, namun keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dijemput. Dipanggil, katanya klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif. Besoknya TSK,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, Noel juga menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru. Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.
“Artinya, dia melakukan tindak pidana lalu ditangkap. Itu OTT,” katanya.
Sementara dalam KUHAP yang baru, tertangkap tangan mencakup kondisi penangkapan saat tindak pidana dilakukan, beberapa saat setelahnya, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku.
Noel pun mempertanyakan penggunaan istilah OTT dalam kasus yang menjeratnya. “Ini undang-undang yang bicara, bukan saya. Makanya saya bilang, ini KPK entitas di atas negara atau membangun negara dalam negara?” ujarnya.
Sumber : Kompas.com
0 Komentar