Mafi4 BBM Subsidi di Medan Terb0ngkar, Pertamina Siapkan S4nksi Skorsing 30 Hari Bagi SPBU Nak4l
Radarkriminal.online
Medan
Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah titik di Kota Medan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap mafi4 BBM subsidi.
Dari total enam kasus yang berhasil dib0ngkar, tiga di antaranya diketahui terjadi langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ketiga SPBU tersebut tertangkap tangan terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Menanggapi temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Polrestabes Medan. Pertamina menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menilai penindakan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
Menurut Hanif, tiga SPBU yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pendistribusian BBM bersubsidi. Durasi penghentian pasokan tersebut berkisar antara 14 hingga 30 hari, disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain SPBU, Pertamina juga akan menindak pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. Sanksi dapat dikenakan kepada oknum lembaga penyalur, mulai dari operator, pengawas, manajer, hingga pemilik SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanif menambahkan, setiap informasi dan temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pertamina untuk memperkuat sistem pengendalian serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait juga akan terus ditingkatkan.
Di sisi lain, Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center Pertamina di nomor 135 agar distribusi energi dapat berjalan sesuai peruntukannya.
Sc Tribun Medan
0 Komentar