Polrestabes Medan menggerebek sejumlah sarang dan barak narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari operasi penindakan terhadap peredaran narkotika yang dinilai kian merusak generasi bangsa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, dalam operasi yang berlangsung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, pihaknya berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 34 tersangka.
“Dalam kurun waktu 72 hari, Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba yang dibantu Satreskrim telah mengungkap 24 kasus dengan 34 tersangka,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (20/12/2025).
Calvijn menjelaskan, modus para pelaku peredaran narkoba semakin terorganisir. Para bandar membangun barak-barak khusus, membuka loket transaksi narkoba, hingga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran barang haram.
Untuk mengantisipasi penggerebekan, para bandar juga menerapkan sistem pengamanan yang sangat berbahaya. Mereka memodifikasi lokasi agar sulit dimasuki petugas, menggunakan handy talkie sebagai alat komunikasi berlapis dari pintu masuk hingga ke inti lokasi, serta memasang pagar besi yang dialiri listrik.
“Saya ulangi, pagar-pagar kawat yang mengelilingi barak-barak narkoba tersebut dialiri listrik,” tegas Calvijn.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi perusakan kendaraan dinas dan penyerangan terhadap petugas saat penggerebekan berlangsung.
Tak hanya barak narkoba, Polrestabes Medan juga menggerebek dua tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Salah satunya berada di Hotel De Tonga, Kota Medan.
Calvijn menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berani mengancam, melempar, menyekap petugas, memaksa pelepasan tersangka, maupun merampas barang bukti dalam penindakan kasus narkoba dan jaringannya,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Medan.
Sumber : Tribun Medan
0 Komentar