Gambar ini hanya ilustrasi
Radarkriminal.online
Jakarta.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam, Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, Kamis (11/12/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/12/2025), KKJ menilai tindakan tersebut berupa perampasan dan penghapusan karya jurnalistik, yang disebut sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis serta upaya menghalangi kerja pers.
“KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers,” tulis KKJ Aceh dalam pernyataannya.
Kronologi Versi KKJ
KKJ menjelaskan, peristiwa bermula ketika Davi tengah bersiap melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB. Ia bertugas mengambil gambar aktivitas di sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai kebutuhan visual siaran.
Saat itu, Davi tertarik merekam kedatangan rombongan warga negara asing (WNA) yang mengenakan atribut bendera Malaysia. Menurut pengakuannya, sejumlah anggota TNI bersama pihak yang mengaku intelijen terlihat menghampiri rombongan tersebut.
Davi menilai sempat terjadi ketegangan terkait kelengkapan dokumen kedatangan rombongan WNA, yang di dalamnya disebut terdapat staf khusus Gubernur Aceh. Rombongan itu disebut hendak menuju Aceh Tamiang untuk membantu penyintas banjir.
Namun, KKJ menyebut rombongan tersebut diminta meninggalkan lokasi oleh seorang perwira TNI yang dikenali Davi sebagai Aster Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco. Seluruh kejadian itu direkam Davi menggunakan kamera ponselnya.
Ponsel Dirampas, Video Dihapus
Tak lama kemudian, Davi mengaku didatangi seorang anggota TNI Angkatan Udara yang meminta agar rekaman tersebut dihapus. Davi menolak dengan alasan ia sedang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
Meski mendapat hardikan, Davi tetap menolak menghapus rekaman dan menyatakan tidak akan menyiarkannya. Namun, menurut KKJ, situasi berlanjut ketika Kolonel Inf Fransisco bersama sejumlah aparat kembali mendatangi Davi.
“Davi diminta menghapus rekaman dengan kalimat bernada ancaman. Ponsel Davi kemudian dirampas dan diserahkan kepada provos TNI,” ungkap KKJ.
KKJ menyebut dua file video berdurasi sekitar empat menit yang direkam Davi akhirnya dihapus. Setelah itu, ponsel dikembalikan kepada Davi disertai ucapan bernada mengancam.
Dinilai Langgar UU Pers
KKJ menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. Penghapusan karya jurnalistik dinilai sebagai bentuk penyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
TNI Bantah Intimidasi
Sementara itu, Pusat Penerangan TNI membantah adanya intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV Aceh. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah, menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan dan hanya merupakan kesalahpahaman.
“Pihak Kompas TV dan TNI sudah bertemu dan meyakini semua hanya kesalahpahaman saja, bukan intimidasi dan perampasan seperti yang diberitakan,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12/2025).
Sumber : Tempo
0 Komentar