Kementrian Sosial Laksanakan Verifikasi Komitmen KPM PKH

Breaking News

Kementrian Sosial Laksanakan Verifikasi Komitmen KPM PKH



Kementrian Sosial Laksanakan Verifikasi Komitmen KPM PKH


RADARKRIMINAL.ONLINE

Kementrian sosial Republik Indonesia melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus melaksanakan kegiatan verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan berdampak nyata.

Verifikasi komitmen ini dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan pendamping sosial PKH di tingkat Kecamatan,Desa/Kelurahan.Kegiatanini bertujuan untuk memastikan bahwa KPM PKH telah memenuhi kewajiban sesuai dengan komponen kepesertaan,antara lain di bidang Pendidikan,Kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Pada komponen Pendidikan, verifikasi di lakukan untuk memastikan anak-anak KPM PKH terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan belajar,dan aktif mengikuti belajar di satuan pendidikan,sementara pada komponen Kesehatan,pendamping memastikan ibu hamil,balita dan lansia telah memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan.Adapun pada komponen Kesehahteraan Sosial,verifikasi di lakukan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang Disabilitas dan Lansia.




Mentri sosial menegaskan verifikasi komitmen merupakan instrument penting dalam menjaga akuntabilitas program PKH, "PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai,tetapi juga mendorong perubahan perilaku KPM agar lebih mandiri dan sejahtera.
Hasil verifikasi komitmen menjadi dasar penetapan keberlanjutan kepesertaan KPM PKH serta penyaluran tahap berikutnya.KPM yang tidak memenuhi komitmen dan mendapatkan pembinaan,apabila tidak ada perbaikkan.

Kementrian sosial menghimbau seluruh KPM PKH untuk aktif berpartisipasi dan bekerja sama dengan pendamping sosial demi kelancaran dan pelaksanaan program.Dengan sinergi semua pihak,di harapkan semua PKH dapat terus berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

         Musal Fiqri Tanjung

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal