BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Medan Utara

Breaking News

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Medan Utara


BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Medan Utara
MEDAN — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau rob yang diperkirakan terjadi di wilayah pesisir Kota Medan. Peringatan tersebut berlaku mulai 31 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
BMKG menyampaikan bahwa potensi banjir rob dipicu oleh aktivitas pasang air laut yang dipengaruhi fenomena alam, sehingga dapat menyebabkan peningkatan tinggi muka air laut di kawasan pesisir. Kondisi ini berisiko menimbulkan genangan di sejumlah wilayah yang berada dekat garis pantai.
Wilayah yang diperkirakan terdampak banjir pesisir rob meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode peringatan berlangsung.
Dalam keterangan resminya, BMKG memprediksi tinggi pasang air laut mencapai lebih dari 2,3 meter, dengan pasang tertinggi diperkirakan mencapai 2,6 meter. Puncak pasang diprediksi terjadi pada pukul 23.00 hingga 04.00 WIB, dengan ketinggian diukur dari titik surut terendah (Lowest Astronomical Tides).
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap aktivitas transportasi di wilayah pesisir dan sekitar pelabuhan, termasuk kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan. Selain itu, aktivitas masyarakat pesisir juga berpeluang terganggu akibat genangan air laut.
BMKG juga mengingatkan bahwa banjir rob dapat menyebabkan genangan di permukiman warga, merendam jalan akses, serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Masyarakat di wilayah pesisir diimbau untuk tetap waspada dan siaga, serta terus memantau informasi terbaru terkait cuaca dan kondisi maritim yang dikeluarkan oleh BMKG guna mengantisipasi dampak dari banjir pesisir rob tersebut.(redaksi )

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal