Warga Desa Helvetia Menolak Eksekusi Pengosongan tanah

Breaking News

Warga Desa Helvetia Menolak Eksekusi Pengosongan tanah


Warga Desa Helvetia Menolak Eksekusi Pengosongan tanah

Radarkiminal.online
 MEDAN 

Deli Serdang — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Eksekusi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ditunda pada 22 Oktober 2025, dengan pengamanan dari Polsek Labuhan Deli.

Namun, warga Desa Helvetia dengan tegas menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Penolakan terjadi di lokasi lahan yang berada di Jalan Serba Guna, Pasar 4 Helvetia, yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan warga.

Aksi penolakan warga mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi, termasuk Komite Tani Menggugat (KTM), Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), dan Pemberian Mandiri Pengelolaan Daerah RI 007 (PMPKD RI 007). Kuasa hukum warga juga menyatakan keberatan keras karena eksekusi dinilai merugikan masyarakat kecil dan terancam tempat tinggal puluhan keluarga.

Warga Helvetia berharap dukungan moral dan doa dari berbagai pihak dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Mereka meminta pemerintah dan lembaga berwenang agar memberikan perhatian dan menegakkan keadilan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan tempat tinggalnya. ( wartawan  Musal fiqri tanjung)


---

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal