Radarkriminal.online
Tanjung balai
Tiga orang pelaku penyelundupan pakaian bekas (balpres) serta makanan dan minuman kemasan dari Malaysia ke Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/11/2025).
Ketiganya, berinisial AA, D, dan CN, diketahui berperan sebagai tekong dan penghubung antara nahkoda kapal dengan pemilik barang agar dapat diselundupkan ke wilayah Indonesia.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai nahkoda dan ada yang sebagai penghubung antara pembeli dan nahkoda,” ujar Danlanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H, saat konferensi pers di Mako Lanal Tanjungbalai, Desa Bagan Asahan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan yang berhasil mengamankan dua kapal ekspor Malaysia–Tanjungbalai di Perairan Asahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 156 bal pakaian bekas serta 240 dus berisi makanan dan minuman kemasan yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Barang-barang ilegal itu ditutupi menggunakan fiber ikan agar tidak terdeteksi petugas.
“Harusnya di Kota Tanjungbalai tidak ada pelabuhan impor, hanya pelabuhan ekspor. Tapi para pelaku dengan sengaja membawa pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara disembunyikan di bawah palka kapal,” tambah Agung.
Dua kapal yang diamankan masing-masing adalah:
KM Jasa Kita Bersama, membawa 93 balpres dan 171 kotak makanan-minuman.
KM King Bee, membawa 73 balpres, 69 kotak makanan-minuman, serta 3 buah ban mobil.
Seluruh barang bukti dan kapal kini diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Asahan dan akan diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.
Agung menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi tujuh nama lain yang diduga sebagai pemesan barang selundupan tersebut.
“Nama-nama itu sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tiga orang pelaku penyelundupan pakaian bekas (balpres) serta makanan dan minuman kemasan dari Malaysia ke Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Sabtu (8/11/2025).
Ketiganya, berinisial AA, D, dan CN, diketahui berperan sebagai tekong dan penghubung antara nahkoda kapal dengan pemilik barang agar dapat diselundupkan ke wilayah Indonesia.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai nahkoda dan ada yang sebagai penghubung antara pembeli dan nahkoda,” ujar Danlanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H, saat konferensi pers di Mako Lanal Tanjungbalai, Desa Bagan Asahan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan yang berhasil mengamankan dua kapal ekspor Malaysia–Tanjungbalai di Perairan Asahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 156 bal pakaian bekas serta 240 dus berisi makanan dan minuman kemasan yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Barang-barang ilegal itu ditutupi menggunakan fiber ikan agar tidak terdeteksi petugas.
“Harusnya di Kota Tanjungbalai tidak ada pelabuhan impor, hanya pelabuhan ekspor. Tapi para pelaku dengan sengaja membawa pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara disembunyikan di bawah palka kapal,” tambah Agung.
Dua kapal yang diamankan masing-masing adalah:
KM Jasa Kita Bersama, membawa 93 balpres dan 171 kotak makanan-minuman.
KM King Bee, membawa 73 balpres, 69 kotak makanan-minuman, serta 3 buah ban mobil.
Seluruh barang bukti dan kapal kini diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Asahan dan akan diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.
Agung menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi tujuh nama lain yang diduga sebagai pemesan barang selundupan tersebut.
“Nama-nama itu sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
0 Komentar