Radar kriminal.online.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi.
Selain Sugiri, tiga orang lain juga ikut terseret, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, rekanan proyek RSUD.
Keempat tersangka yang telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
💰 Tiga Klaster Suap dan Gratifikasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini terbagi dalam tiga klaster:
Suap Pengurusan Jabatan
Suap Proyek RSUD Ponorogo
Penerimaan Gratifikasi Lainnya
1️⃣ Suap Pengurusan Jabatan
Pada awal 2025, Dirut RSUD Ponorogo Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti dari jabatannya oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga memberikan uang hingga Rp 1,25 miliar kepada Sugiri melalui ajudan, Sekda, dan kerabatnya.
Rinciannya:
Februari 2025: Rp 400 juta
April–Agustus 2025: Rp 325 juta
November 2025: Rp 500 juta
Uang tersebut diduga dibagi Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono.
2️⃣ Suap Proyek RSUD Ponorogo
KPK juga menemukan dugaan suap proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar di RSUD Ponorogo tahun 2024.
Pihak swasta Sucipto memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diserahkan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adiknya, Ely Widodo.
3️⃣ Gratifikasi Lainnya
Selama 2023–2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
⚡ Kronologi OTT
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat (7/11/2025) malam setelah KPK menerima informasi adanya penyerahan uang ketiga kalinya terkait suap jabatan.
Sebelumnya, Sugiri sempat meminta Rp 1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagihnya beberapa hari kemudian.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya mencairkan uang Rp 500 juta di Bank Jatim.
Uang inilah yang kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti ketika akan diserahkan kepada kerabat Sugiri.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, namun baru empat di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
⚖️ Jeratan Hukum
Sugiri Sancoko & Agus Pramono → Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 11, 12B UU Tipikor.
Yunus Mahatma & Sugiri Sancoko → Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 11, 12B UU Tipikor.
Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan) → Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto (Pemberi Suap Proyek) → Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 UU Tipikor.
0 Komentar