Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.

Breaking News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.

Q


Radarkriminal.online
TEBING TINGGI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konsultan perencanaan bodong pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021.
 
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Negeri Tebingtinggi, Satria Abdi, didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Adapun 2 orang tersangka tersebut berinisial WS selaku Mantan Kadis BPBD Tebingtinggi 2011-2022 dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebingtinggi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang.


#korupsi #tebingtinggi #BPBD #tikus #maling #kejaritebingtinggi #satriaabdi #danangdarmawan #sintongpurba #posmetromedan

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal