Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan

Breaking News

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan



Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Tiga orang yang sebelumnya menjabat dan terlibat dalam pengelolaan dana BOS duduk di kursi pesakitan: Reny Agustina (mantan Kepala SMAN 16 Medan), Elfran Alpanos S. Depari (bendahara), serta Azdin Muthoadi (penyedia barang dan jasa).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Senin (24/11/2025), ketiganya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (21/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Belawan mendakwa mereka telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022–2023. Akibat dugaan penyimpangan itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp826 juta.

JPU Cindy Savitri Desano menjelaskan bahwa dalam dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan bahwa selama 2022–2023 pihak sekolah menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar, rinciannya:

Tahun 2022: Rp1.476.030.500

Tahun 2023: Rp1.525.600.000

Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara.

Untuk dakwaan subsider, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal