Eks Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dalam perkara dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Breaking News

Eks Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dalam perkara dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.


Eks Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dalam perkara dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta.

Radarakriminal.online
PEMATANG SIANTAR

Permohonan itu dibacakan penasihat hukumnya, Wilter A. Sinuraya, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Julham Situmorang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Wilter dalam pledoinya.

Klaim Tidak Ada Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging, karena menurut mereka perbuatan yang didakwakan bersifat administratif, bukan tindak pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Wilter, tidak ada unsur paksaan, kerugian negara, maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Julham. Ia menyebut dana retribusi parkir yang dipersoalkan telah dikembalikan ke kas daerah sebelum tutup buku, dan Inspektorat Pematangsiantar juga disebut sudah menyelesaikan proses administratif terkait persoalan itu.

“Pemidanaan tidak memiliki dasar hukum. Unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Tipikor tidak terbukti,” tegasnya.

Penasehat hukum lain, Imanuel, menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea.

“Aristoteles membedakan justitia distributiva dan justitia correctiva — pemidanaan hanya layak dikenakan pada perbuatan yang memiliki niat jahat. Dalam perkara ini, mens rea tidak pernah terbukti,” katanya dalam persidangan.

Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Julham dengan pidana empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Jaksa menilai Julham terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan daerah terhadap retribusi parkir di RSVI.

Julham didakwa melanggar:

Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik, sebelum hakim menjadwalkan putusan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal