Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap aksi kejahatan jalanan dengan modus ban kendaraan oleng di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Radarkriminal.online
Medan
Para pelaku berpura-pura menolong, lalu menendang korbannya dan membawa kabur sepeda motor.
Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba berhasil menangkap tiga pelaku beserta puluhan sepeda motor curian.
Ketiga pelaku yakni:
Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) — warga Tanjung Morawa
MF (19) — warga Deliserdang
Muhammad Arief (47) — warga Medan Denai
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial IM yang dibegal di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025.
“Korban dipepet dan diberitahu bannya oleng. Saat berhenti, pelaku mendekati pura-pura menolong lalu menendang korban dan membawa kabur motor,” ujar Ricko, Selasa (4/11/2025).
Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polda Sumut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa hari kemudian, dua pelaku terdeteksi akan kembali beraksi di Jalan Arteri Kualanamu dan langsung dibekuk.
Dari penyelidikan, keduanya mengakui sudah 32 kali beraksi di wilayah Deliserdang, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu. Barang curian mereka jual kepada penadah bernama Muhammad Arief yang turut ditangkap di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
Barang bukti puluhan sepeda motor hasil kejahatan kini telah diamankan.
🔹 Peran para pelaku
Ferry — mengeksekusi, membawa kabur sepeda motor (residivis)
MF — dibonceng, turut melakukan tindak kekerasan
Arief — menjual motor curian ke penadah
“Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Ricko.
0 Komentar