Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

Breaking News

Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Kota Medan.

Radarkriminal.online
 
MEDAN
Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Kota Medan.
Keduanya yakni DA (26) dan MRS (26), warga asal Aceh yang kini berdomisili di Kecamatan Medan Petisah.


Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi berbagai warna serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6062 AJC.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Sei Bungai, Kelurahan Sei Sikambing D.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor ponsel pengedar. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan 10 butir pil ekstasi,” ujar Thommy Aruan, Jumat (10/10/2025).

Tersangka DA kemudian meminta bertemu di lokasi yang disepakati. Saat bertransaksi, petugas langsung menciduk tersangka dan menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna pink di tangannya.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan lagi 20 butir pil ekstasi pink di saku celana dan 14 butir dari dalam jok sepeda motor.
Dari hasil interogasi, DA mengaku sebagian barang tersebut adalah milik temannya, MRS.

Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MRS di kos-kosannya di Jalan Piring, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi, petugas menemukan dompet kecil berisi 4 butir pil ekstasi kuning dan setengah butir pil ekstasi biru.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.

Sumber ( Medan Deli)
Penulis : pimpinan redaksi radarkriminal.onlien

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal