Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang juru parkir (jukir) liar yang berani memukul pengendara di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Pelaku diketahui bernama Rionaldo Domari Hutauruk (27), warga Jalan Sumpah Prajurit K-198, Medan. Aksinya sempat viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian polisi.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (25/10/2025) sesuai instruksi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak untuk menindak tegas aksi premanisme di Kota Medan.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya memberantas jukir liar dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Bambang.
Peristiwa bermula saat korban hendak mengambil kacamata di sebuah toko di kawasan tersebut. Karena prosesnya lama, korban sempat meninggalkan lokasi dan membayar parkir Rp2.000 kepada pelaku.
Namun ketika korban kembali untuk mengambil pesanannya, pelaku kembali meminta uang parkir. Korban yang merasa sudah membayar menolak permintaan itu. Adu mulut pun terjadi hingga pelaku nekat memukul korban.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban melapor ke Polsek Sunggal. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kini, Rionaldo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku sempat meminta maaf kepada korban dan masyarakat.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan saya,” ujar Rionaldo dengan kepala tertunduk.
0 Komentar