Maraknya Tindakan Kriminalitas, Dengan Berjamur Judi Tempat Ikan Milik 'P'
Radarkriminal.online
Berlawanan, - Tak bergetar sedikit pun pengelola judi dalam beraktivitas perjudian tembak ikan di Medan Utara khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, yang sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalelah. selasa [21/10/2025).
Salah satu judi tembak ikan dan jackpot (ding-dong) yang merasa kebal hukum beralamat di lingkungan 11, Kelurahan bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan,persis di belakang bank Ling BRI, disebut -sebut pengelola berinisial P.
Diduga sipemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut. Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Ditemui wartawan, warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.
“Sejak lokasi judi itu buka kembali masyarakat disini sudah resah, jangan membuat warga jadi anarkis,dan ini salah satu PR buat Kapolres Belawan karena perjudian mengganggu kekondusifan dan kekwatiran masyarakat Belawan,” terang warga.
Untuk itu warga meminta aparat penegak hukum APH sekitar bertindak tegas untuk memberantas perjudian tembak ikan, yang sudah sangat meresahkan warga.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itu judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP, Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
(Rd1)
0 Komentar