Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

Breaking News

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.




Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

 radarkriminal.online

KABANJAHE
Ketiga terdakwa yakni Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi, kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu tertuang dalam putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, sebagaimana dikutip, Senin (13/10/2025).

“Amar putusan kasasi: menolak kasasi JPU dan menolak kasasi para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100, dan 1101/PID/2025/PT MDN, yang sebelumnya juga menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi ketiganya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sempat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Rudi Apri Sembiring, namun PT Medan memperberat hukuman tersebut menjadi seumur hidup, menyamakan dengan dua terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, ketiganya diduga bertindak atas perintah seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB, yang memerintahkan mereka membakar rumah wartawan Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Aksi biadab itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap tidur.
Mereka meninggal dunia akibat luka bakar parah di seluruh tubuh.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan insan pers karena dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan jurnalistik.
Dengan putusan MA ini, perjalanan hukum ketiga pelaku resmi berakhir di tingkat kasasi. (RED)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal