Kasus viral warga bernama Mawardi (61) yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke parit akhirnya diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). Kini, Mawardi sudah bebas setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Breaking News

Kasus viral warga bernama Mawardi (61) yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke parit akhirnya diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). Kini, Mawardi sudah bebas setelah kedua pihak sepakat berdamai.


Kasus viral warga bernama Mawardi (61) yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke parit akhirnya diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). Kini, Mawardi sudah bebas setelah kedua pihak sepakat berdamai.


radarkriminal.online
MEDAN 
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, membenarkan hal tersebut.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, jadi perkara kita RJ. (Pelaku) sudah keluar,” ujar Fajri, Jumat (17/10/2025).

Sebelumnya, Lurah Fadli menyampaikan bahwa pihak keluarga Mawardi datang menemui dirinya untuk meminta maaf. Atas dasar itu, ia memutuskan menyelesaikan kasus ini secara damai dan mencabut laporan di Polsek Medan Timur.

“Ngapain diperpanjang lagi. Kalau bisa RJ, ya kita laksanakan. Alhamdulillah langkah ini juga didukung Pak Wali dan pimpinan,” kata Fadli.

Dalam proses perdamaian itu, Mawardi menandatangani sejumlah perjanjian tertulis, antara lain:

Tidak lagi membuat atau memasang polisi tidur tanpa izin,

Tidak menumpuk tanah atau sampah di depan rumahnya,

Tidak mendirikan bangunan liar di atas fasilitas umum,

Dan bersedia membongkar sendiri bangunan yang sudah berdiri di atas jalan Madukoro.

Fadli juga menegaskan bahwa pihak kelurahan siap membantu bila Mawardi kesulitan membongkar bangunan tersebut.

“Surat pernyataan yang ditandatangani itu sejalan dengan aspirasi masyarakat Jalan Madukoro yang sudah lama mengeluh soal ulah pelaku,” pungkasnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal