Bawa Sabu, Pemuda di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

Breaking News

Bawa Sabu, Pemuda di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi


Bawa Sabu, Pemuda di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

radarkriminal.online

SERGAI
 Satuan Reskrim Polsek Tanjung Beringin, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap, Kamis (16/10/2025) di pinggir jalan Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.



Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan membawa narkotika di lokasi tersebut.


“Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang ciri-cirinya sesuai. Saat itu juga kami mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di tempat,” ujar Ipda Restu.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 2 buah skop sabu terbuat dari pipet, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.


Dalam interogasi awal, tersangka I alias G mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Namun saat petugas mendatangi rumah terduga A, yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah menyadari kedatangan polisi.

“Terhadap pelaku yang tertangkap, kami telah membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.


Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga: Pramugari RDG Airlines Di

“Tersangka I alias G saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Manullang.

Untuk pelaku berinisial A, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan lebih lanjut.( RED)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal