Kadisdik Sumut Diduga Larang Wartawan Masuk Kantor, Komunitas Pers Protes Keras÷

Breaking News

Kadisdik Sumut Diduga Larang Wartawan Masuk Kantor, Komunitas Pers Protes Keras÷


Kadisdik Sumut Diduga Larang Wartawan Masuk Kantor, Komunitas Pers Protes Keras
Radarkriminal.online
MEDAN
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, diduga melarang wartawan masuk ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut tanpa dasar aturan dan surat edaran resmi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (14/1/2026) dan menuai kecaman dari insan pers.
Larangan itu disebut tidak disertai surat edaran tertulis maupun pengumuman resmi yang ditempel di area kantor Disdiksu. Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di lingkungan dinas pendidikan mengaku terkejut dengan kebijakan sepihak tersebut.
Ketua Komunitas Media Pendidikan (Komedik) Sumut, Marlan Pasaribu, menyesalkan sikap Kadisdik Sumut yang dinilainya arogan dan menghambat tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mana surat edaran resminya? Seharusnya ditempel di depan ruang satpam lantai satu agar semua media tahu. Jangan membuat keputusan tanpa aturan. Apa Kantor Disdiksu ini milik pribadi?” ujar Marlan, Rabu (14/1/2026).
Marlan juga menilai Kadisdik Sumut tidak siap menerima kritik dari media. Menurutnya, pejabat publik wajib terbuka terhadap pemberitaan, baik positif maupun negatif. “Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kadisdik Sumut seharusnya menjalin kemitraan yang baik dengan media sebagai bagian dari kontrol sosial serta mendukung program Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sementara itu, wartawan Harian Mimbar Umum, Muhammad Nasir, mengaku mendapat teguran dari petugas keamanan dan dilarang masuk ke Kantor Disdiksu atas perintah langsung Kadisdik Sumut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu siang (14/1/2026).
“Saya kaget dan merasa dirugikan. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan persoalan ini ke Ketua PWI Sumut,” ujar Nasir yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Nasir menduga larangan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Rehab Toilet Melanggar UU Jasa Konstruksi dan Pemborosan APBD 2025”. Ia menilai sikap Kadisdik Sumut berlebihan dan tidak profesional.
“Kalau keberatan dengan berita, silakan gunakan hak jawab. Media kami terbuka untuk klarifikasi resmi sebagai bentuk keberimbangan berita,” katanya.
Menurut Nasir, selama bertahun-tahun meliput di Disdiksu, baru kali ini ada larangan terhadap wartawan. “Ini sejarah buruk. Kadis sebelumnya selalu bermitra baik dengan media. Baru kali ini wartawan dilarang masuk tanpa dasar hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga belum memberikan keterangan resmi terkait larangan terhadap wartawan tersebut.
(Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal