Radarkriminal.online
Batubara – Polres Batubara mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari satu kilogram dalam waktu kurang dari dua jam.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, M.H., dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
“Ini adalah pengungkapan yang signifikan. Dalam satu rangkaian operasi, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu lebih dari satu kilogram. Ini menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Doly Nelson.
Kapolres menjelaskan, operasi pertama dilakukan pada Rabu (10/12/2025) di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (44) dengan barang bukti sabu seberat 49,32 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.
“Setelah tersangka AR diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ujar Doly.
Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil cepat. Sekitar dua jam kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, yakni MAS (32) dan MY (40) di kawasan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.
“Dari kedua tersangka ini, kami menemukan 24 bungkus sabu dengan berbagai ukuran, total berat brutto lebih dari satu kilogram. Selain itu, turut diamankan satu pucuk airsoft gun dan timbangan digital,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batubara.
“Mereka berbagi peran. Ada yang menyimpan, mengantar, hingga mendistribusikan. Keuntungan mereka peroleh apabila seluruh sabu berhasil terjual,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.071 gram sabu, satu pucuk airsoft gun merek Pietro Beretta, timbangan digital, sepeda motor Suzuki Satria FU, puluhan plastik klip, dua unit handphone, serta tas hitam dan kantongan penyimpanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
0 Komentar