Kelangkaan BBM yang sempat terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu rupanya dijadikan celah oleh sejumlah pihak untuk melakukan penimbunan. Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat tersangka yang diduga memanfaatkan situasi bencana banjir untuk meraup keuntungan dengan menjual BBM bersubsidi di atas harga normal.
Keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka berinisial M (47), pembeli yang menggunakan mobil pickup, serta AH (18), operator SPBU 14.202.118 di Jalan Mabar Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, tersangka SY (43), pembeli menggunakan becak bermotor (bentor), dan MHN (56), operator SPBU di Jalan Medan–Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditangkap sehari sebelumnya, Jumat (5/12/2025) pukul 18.45 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya isu penjualan BBM eceran di atas harga normal setelah bencana banjir melanda Medan dan wilayah sekitarnya.
“Tim Pidsus sudah melakukan pengawasan terhadap berita viral terkait penjualan eceran di atas harga. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum bencana untuk mengambil BBM tanpa hak atau tanpa izin Pertamina, lalu menjualnya di atas harga rata-rata,” kata Bayu dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, para tersangka menggunakan modus kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi. Salah satunya kendaraan bentor yang diubah ruang penampungannya, serta mobil pickup yang dimodifikasi tangkinya dan dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM ke jeriken.
“Kita menemukan empat jeriken di dalam mobil pickup yang sudah disiapkan untuk diisi dari pompa tangki mobil tersebut,” ujar Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari Pertamina.
“Hingga kini, empat orang telah kami amankan, baik operator SPBU maupun pembeli. Mereka mengakui menimbun BBM dan tidak memiliki izin untuk menjualnya,” tegas Bayu.
Kasus ini kini masuk proses penyidikan lanjutan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
🔄 Sumber : Tribun Medan
0 Komentar