Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap Serly Tambunan akhirnya menerima hukuman setimpal.
Radarkriminal.online
MEDAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025), menjatuhkan vonis mulai dari empat tahun hingga empat tahun tujuh bulan penjara.
Ketiga terdakwa yaitu Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian disertai penikaman sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Joko Widodo menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rafi dan Farhan. Sementara Maulana—yang disebut sebagai aktor intelektual—dihukum lebih berat, yakni empat tahun tujuh bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafi Ahmad dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan selama empat tahun penjara, dan terhadap terdakwa Maulana Putra Yulizar Siregar selama empat tahun tujuh bulan,” tegas hakim.
Majelis menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, terlebih Maulana yang memiliki peran utama dalam perencanaan aksi begal tersebut. Meski demikian, keadaan yang meringankan adalah karena mereka belum pernah dihukum.
Usai mendengar putusan, ketiganya kompak menerima vonis. Sementara Jaksa Penuntut Umum Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan banding atau menerima putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa 55 bulan penjara, sehingga vonis untuk Rafi dan Farhan lebih ringan dari tuntutan.
KRONOLOGI AKSI BEGAL
Kasus ini terjadi pada 4 November 2025 dini hari. Maulana, Rafi, dan Farhan sepakat melakukan aksi begal setelah berkumpul di kontrakan di Jalan Jermal VII, Deli Serdang. Mereka menyiapkan pisau dan obeng untuk melancarkan aksinya.
Saat melintas di Jalan Sempurna sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melihat korban Serly Tambunan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Para pelaku langsung menghadang dan memaksa korban turun. Serly melawan dan berteriak, membuat para pelaku panik.
Dalam kondisi kalut, ketiga pelaku menusuk bahu kiri Serly menggunakan pisau dan menusuk perutnya dengan obeng. Motor korban kemudian dibawa kabur dan dijual seharga Rp4,5 juta kepada seseorang bernama Arif.
Uang hasil penjualan dibagi bertiga, masing-masing mendapat Rp1,3 juta, sedangkan sisanya Rp600 ribu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian itu, Serly mengalami luka-luka, trauma, dan kerugian materi sekitar Rp20 juta.( tim redaksi)
0 Komentar