Seorang prajurit TNI berinisial Pratu Saifhinna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203 Arya Kemuning Banteng, dijatuhi hukuman 3 bulan 18 hari penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (10/11/2025).
Radarkriminal.online
Deli serdang
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Mutaqin, Bandara Kualanamu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 18 hari,” ujar hakim di ruang sidang.
Dalam sidang itu disebutkan, aksi pencurian dilakukan terdakwa pada 23 dan 24 Juli 2025 di lantai 1 terminal 4 kedatangan Bandara Kualanamu.
Dari dua kali aksinya, terdakwa mengambil uang total Rp 1,3 juta — masing-masing Rp700 ribu dan Rp600 ribu — dari dalam tiga kotak amal masjid.
“Barang bukti berupa tiga kotak amal telah dikembalikan, dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut hakim.
Dalam perkara bernomor 99-K/PM.1-02/AD/IX/2025 tertanggal 26 Juni 2025, Pratu Saifhinna sebelumnya dituntut lima bulan penjara oleh oditur militer.
Kasus ini bermula ketika terdakwa sedang dalam perjalanan dinas dari Banteng menuju Aceh dan mengaku kehabisan uang di perjalanan. Ia lalu nekat mencuri uang dari kotak amal masjid di bandara untuk kebutuhan pribadi.
“Hakim meminta agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” tutup sidang tersebut.
0 Komentar