Polrestabes Medan masih terus mendalami penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Breaking News

Polrestabes Medan masih terus mendalami penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan


Polrestabes Medan masih terus mendalami penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025 lalu.
Radarkriminal.online
Medan 
Diketahui, Khamozaro merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama sejumlah pejabat dan kontraktor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 39 orang saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut.

“Saksi terdiri dari korban, petugas damkar, sekuriti, masyarakat kompleks, dinas kebersihan, hingga kepala lingkungan. Totalnya 39 orang,” jelas Calvijn, Senin (10/11/2025).

Selain memeriksa saksi, polisi juga menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian serta membuat sketsa lokasi kejadian (TKP) secara deduktif dan induktif untuk melihat gambaran kebakaran dari sisi luar dan bagian dalam rumah.

“Sket TKP dibangun deduktif dan induktif. Jadi melihat dari luar, kompleks rumah, dan di dalam rumah. Semua hasil nanti akan dicocokkan dengan pemeriksaan scientific crime investigation (SCI) dari Labfor dan temuan tim INAFIS,” tambahnya.

Sebelumnya, rumah pribadi milik Khamozaro di Medan hangus terbakar pada Selasa pagi (4/11). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran ini menjadi sorotan karena Khamozaro dikenal sebagai hakim yang tegas dan berani dalam menangani kasus korupsi besar di Sumut.

Usai kejadian, Khamozaro mengaku sempat mendapat telepon dari nomor-nomor tak dikenal beberapa kali sebelum kebakaran terjadi.

“Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan. Tidak ada ancaman, tapi sering seperti itu. Saya anggap biasa karena sering menangani perkara besar,” ungkap Khamozaro saat diwawancarai wartawan.

Dalam persidangan korupsi jalan yang ia pimpin, Khamozaro sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi, karena proyek jalan yang dikorupsi merupakan hasil pergeseran anggaran gubernur.

Tak hanya itu, ia juga memerintahkan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kasatker PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang dianggap memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Kasus korupsi tersebut melibatkan Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang, yang diduga memberi uang suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting, sebagai commitment fee 5 persen dari proyek senilai Rp 231 miliar.

Keduanya juga disebut memberikan suap kepada Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Adapun tuntutan terhadap Kirun dan Rayhan dijadwalkan akan dibacakan JPU KPK pada Rabu (5/11/2025).

Kepolisian menegaskan penyelidikan kebakaran rumah hakim ini akan dilakukan secara scientific dan menyeluruh untuk memastikan apakah kebakaran murni atau terdapat unsur kesengajaan.[REDAKSI]

0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal