Polres Simalungun tak main-main dalam memberantas narkotika.
Tiga orang pengedar asal Kabupaten Asahan diciduk saat membawa ekstasi pink bergambar tengkorak ke wilayah Simalungun.
Penangkapan dilakukan dini hari Sabtu (1/11/2025) di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, usai polisi menerima laporan masyarakat soal adanya transaksi mencurigakan.
Tim Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku, yakni:
Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX Huta Padang, Asahan — pelaku utama,
Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Buntu Bayu, Simalungun,
Sri Wulandari (24), ibu rumah tangga asal Desa Baja Dolok, Tanah Jawa.
Saat diamankan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi warna pink dari tangan Wilson. Dari hasil interogasi, terungkap ekstasi itu didapat dari seorang pria bernama Yudi, warga Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
“Barangnya berasal dari jaringan Asahan. Ketiganya kami tangkap di pinggir jalan saat hendak transaksi,” ujar AKP Henry Salamat.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga dipakai untuk komunikasi jual-beli narkoba, serta barang bukti ekstasi seberat 4,63 gram brutto.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba membawa narkoba masuk ke wilayah hukumnya.
“Kami berantas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun itu.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman? Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
0 Komentar