Radarkriminal.online
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain Roy Suryo, dua nama lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, turut menyusul menjadi tersangka. Total ada delapan orang yang dijerat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka
Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua:
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
“Terkait kewenangan soal penahanan, penyidik akan mempertimbangkan saat pemeriksaan terhadap para tersangka,” jelas Asep.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, seluruh berkas ijazah milik Jokowi — mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi (UGM) — juga telah berada di tangan penyidik.
Berkas itu diserahkan setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara terkait tudingan ijazah palsu Jokowi:
1️⃣ Laporan pencemaran nama baik oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025
2️⃣ Laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong di sejumlah Polres oleh pihak berbeda
Kedua objek perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.
0 Komentar