Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Breaking News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

radarkriminal.online
Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS) serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Johanis menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, bukti awal, serta temuan lapangan dalam operasi senyap yang digelar sebelumnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan perkembangan perkara akan diumumkan ke publik secara berkala.


0 Komentar

© Copyright 2022 - Radar Kriminal